Kebijakan Baru! Pemerintah Melarang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Bahlil dan Mensesneg Buka Suara

Senin 03 Feb 2025 - 12:26 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun
Kebijakan Baru! Pemerintah Melarang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Bahlil dan Mensesneg Buka Suara

BACAKORAN.CO - Kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Banyak pengecer yang merasa terbebani, sementara sebagian masyarakat juga merasa kesulitan untuk mendapatkan LPG bersubsidi karena harus pergi ke pangkalan yang jauh dan terkadang harus mengantre panjang.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkapkan bahwa dirinya belum melaporkan secara langsung kebijakan larangan penjualan LPG 3 KG.

Ia menegaskan bahwa tidak semua masalah perlu dilaporkan langsung kepada Presiden.

BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka! Warga Menjerit, Netizen Serbu Akun Sri Mulyani

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025 Gas Melon LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer dan Wajib Beli Pakai KTP, Ini Alasannya

Mengingat setiap menteri memiliki tanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkannya.

"Saya rasa tidak semua hal harus dilaporkan kepada Presiden. Setiap menteri punya tugas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika ada yang keliru dalam implementasi, tentu kami yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya," ujar Bahlil saat ditemui di Bogor pada Minggu, 2 Februari 2025.

Bahlil juga mengungkapkan rencananya untuk menaikkan status pengecer menjadi agen distribusi resmi, agar mereka dapat berperan lebih besar dalam distribusi LPG subsidi ini.

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai mekanisme ini sedang dalam pembahasan dan akan segera diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap LPG.

BACA JUGA:Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung Batasi Pengecer Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Pendaftarannya

BACA JUGA:Subsidi Energi BBM, LPG dan Listrik Mau Diubah Jadi BLT, Begini Penjelasan TKN Prabowo-Gibran!

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga memberikan penjelasan terkait kebijakan ini.

Ia menyatakan bahwa larangan penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer bertujuan untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.aitu kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.

"Meskipun ada perubahan sistem penjualan, harga LPG 3 Kg tidak akan berubah. Pemerintah akan terus memantau dampaknya dan terbuka untuk melakukan evaluasi lebih lanjut jika diperlukan," jelas Pratikno.

Kategori :