
BACAKORAN.CO - Masyarakat di berbagai daerah kini tengah dihadapkan dengan kelangkaan gas LPG 3Kg, yang dikenal luas dengan sebutan gas melon.
Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer untuk berjualan gas LPG 3Kg dinilai menjadi faktor utama di balik terjadinya kelangkaan ini.
Alhasil, antrian panjang di pangkalan-pangkalan gas semakin sering terlihat, menyusul kesulitan masyarakat dalam mendapatkan pasokan gas yang terjangkau tersebut.
Pemerintah dalam kebijakan terbarunya memang melarang pengecer atau pedagang eceran untuk kembali menjual gas LPG 3Kg.
BACA JUGA:Beli Gas LPG 3Kg Jadi Ribet! Warga Harus Ngantri Lama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Warga Protes Stok Gas LPG 3 Kg Kosong di Pangkalan, Bahlil: Jangan Dikira Menteri Gak Kerja!
Tujuannya adalah agar distribusi gas subsidi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, keputusan tersebut justru berdampak pada meningkatnya permintaan yang tak dapat dipenuhi, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3Kg di banyak daerah.
Dalam perjalanannya, tim investigasi kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan.
Sebuah produk gas non subsidi yang kami sebut sebagai gas pink, kini hadir dalam ukuran 3Kg.
BACA JUGA:Prmono Tegaskan ASN Jakarta Jangan Harap Untuk Poligami setelah Menjabat, Begini isi Pasalnya
Sebelumnya, gas pink yang banyak diketahui masyarakat hanya tersedia dalam ukuran 5Kg dan 12Kg.
Namun kini produk ini juga hadir dengan ukuran yang sama persis dengan gas melon yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas bawah.
Menariknya, gas pink ini tergolong sebagai produk non-subsidi, dengan harga yang tentunya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gas LPG 3Kg yang bersubsidi.