"Akibat perbuatannya oleh pelaku Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,"tegasnya.
Semetara itu, tersangka Jurbiadi mengaku, biasanya melakukan aksi begal dengan menggunakan senpi rakitan bersama Marcel.
Motor hasil kejahatan mereka jual kepada penadah dengan harga berkisar Rp3 juta-Rp4 juta."Kalau dapat motor, biasanya langsung kami jual ke OKU Timur,"katanya.
BACA JUGA:Gempa Dahsyat Magnitudo 6,4 Guncang Enggano Bengkulu, Warga Cemas Getaran Kuat Picu Tsunami
BACA JUGA:Bye Kulit Kering! 6 Rekomendasi Hydrating Toner Terbaik Bikin Kulit Glow Up, Yuk Cobain Sekarang
Ditambahkannya, uang hasil menjual motor rampasan digunakan untuk biaya membuka kebun jeruk di Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Timur. Selain itu ada juga sepeda motor yang tidak dijualnya dan digunakan anaknya.
Tersangka lainnya, Marcel mengatakan, uang hasil ia habiskan untuk berfoya-foya.