2 Begal yang Kerap Beraksi di Lempuing dan Mesuji Berhasil Ditangkap, Ini TKP-nya

Jumat 07 Feb 2025 - 17:02 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

"Akibat perbuatannya oleh pelaku Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,"tegasnya.

Semetara itu, tersangka Jurbiadi mengaku, biasanya melakukan aksi begal dengan menggunakan senpi rakitan bersama Marcel.

Motor hasil kejahatan mereka jual kepada penadah dengan harga berkisar Rp3 juta-Rp4 juta."Kalau dapat motor, biasanya langsung kami jual ke OKU Timur,"katanya.

BACA JUGA:Gempa Dahsyat Magnitudo 6,4 Guncang Enggano Bengkulu, Warga Cemas Getaran Kuat Picu Tsunami

BACA JUGA:Bye Kulit Kering! 6 Rekomendasi Hydrating Toner Terbaik Bikin Kulit Glow Up, Yuk Cobain Sekarang

Ditambahkannya, uang hasil menjual motor rampasan digunakan untuk biaya membuka kebun jeruk di Desa Negeri Pakuan Kecamatan  Buay Pemaca Kabupaten OKU Timur.  Selain itu ada juga sepeda motor yang tidak dijualnya dan digunakan anaknya.

Tersangka lainnya, Marcel mengatakan, uang hasil ia habiskan untuk berfoya-foya.

Kategori :