bacakoran.co

Setahun Buron, Rampok Bermotor Ditangkap Tanpa Perlawanan

Buronan pelaku perampokan pengemudi sepeda motor berhasil ditangkap Polres OKU Timur . (foto: abdulkholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Setelah setahun menjadi buronan polisi, seorang pelaku perampokan yang pernah beraksi Jalan Raya Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Elan alias Elan (35), warga Desa Tanjung Kemala, Dusun Kampung Sawah, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dia  ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang digelar Unit Reskrim Polsek Martapura pada Selasa pagi 4 Oktober 2025.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona didampingi Kapolsek Martapura AKP Hariyanto menjelaskan, penangkapan pelaku begal itu merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, yang tengah digelar jajaran Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Berusaha Kabur Begal Sadis Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Uang Jual Motor Untuk Beli Narkoba

BACA JUGA:Satu Begal yang Tembak Paha Mahasiswi di Jalan Palembang - Kayuagung Tertangkap, Rekanya Masih Diburu

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Martapura dan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur,"jelas Iptu Rendi Ramadhona.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku disergap saat sedang berada di sebuah gudang pupuk di wilayah Martapura. "Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Diketahui, salah satu dasar penangkapan tersangka Elan adalah kasus perampokan terhadap pengemudi sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.

Yang menjadi korban yaitu Ledi Trio Saputra (20), seorang pelajar asal Way Kanan, Lampung  yang tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya, Joni Irawan (48).

BACA JUGA:20 Siswa SDN Meruya Selatan Diduga Alami Keracunan Usai MBG, Ini Klarifikasi Kepala SPPG

BACA JUGA:Ketar-ketir, Aset Harvey Moeis yang Disita Belum Cukup Tutupi Uang Pengganti, Kejagung Telusuri Harta Lainnya!

Ketika itu pelaku yang berjumlah 3 orang  menggunakan 2 sepeda motor, yakni Honda Beat warna putih-biru dan Honda Supra hitam memepet sepeda motor yang di kemudikan korban..

Salah satu pelaku kemudian menghentikan laju motor korban dan meminta uang sembari mengancam akan memecahkan kepala korban. "Kepala korban sempat dipukul pelaku dari belakang,"jelas Kasat Reskrim.

Setahun Buron, Rampok Bermotor Ditangkap Tanpa Perlawanan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah setahun menjadi , seorang pelaku yang pernah beraksi jalan raya desa tanjung kemala, kecamatan martapura, kabupaten ogan komering ulu (oku) timur, sumatera selatan berhasil ditangkap.

tersangka diketahui bernama , warga desa tanjung kemala, dusun kampung sawah, kecamatan martapura, kabupaten oku timur.

dia  ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang digelar unit reskrim polsek martapura pada selasa pagi 4 oktober 2025.

kapolres oku timur akbp adik listiyono melalui kasat reskrim iptu rendi ramadhona didampingi kapolsek martapura akp hariyanto menjelaskan, penangkapan pelaku begal itu merupakan bagian dari operasi sikat ii musi 2025, yang tengah digelar jajaran polres oku timur.

"keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara unit reskrim polsek martapura dan unit pidum satreskrim polres oku timur,"jelas iptu rendi ramadhona.

lebih lanjut kasat reskrim menjelaskan, pelaku disergap saat sedang berada di sebuah gudang pupuk di wilayah martapura. "tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

diketahui, salah satu dasar penangkapan tersangka elan adalah kasus perampokan terhadap pengemudi sepeda motor yang terjadi pada selasa, 9 april 2024 sekira pukul 05.30 wib di jalan raya desa tanjung kemala, kecamatan martapura.

yang menjadi korban yaitu ledi trio saputra (20), seorang pelajar asal way kanan, lampung  yang tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya, joni irawan (48).

ketika itu pelaku yang berjumlah 3 orang  menggunakan 2 sepeda motor, yakni honda beat warna putih-biru dan honda supra hitam memepet sepeda motor yang di kemudikan korban..

salah satu pelaku kemudian menghentikan laju motor korban dan meminta uang sembari mengancam akan memecahkan kepala korban. "kepala korban sempat dipukul pelaku dari belakang,"jelas kasat reskrim.

korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tunai rp100 ribu, sementara pelaku lain menggeledah tas korban dan mengambil tambahan rp200 ribu, rokok, serta charger ponsel. setelah kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke polres oku timur.

sebelum menangkap tersangka elan, polisi sudah lebih dulu menangkap dua rekannya yaitu mediansyah alias medi (37) dan andre(25). keduanya kini tengah menjalani hukuman di lapas martapura. 

Tag
Share