
BACAKORAN.CO - Kebakaran yang melanda kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, memicu berbagai spekulasi liar.
Banyak pihak menduga insiden tersebut berkaitan dengan kasus pertanahan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.
Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Menurut Nusron Wahid, kebakaran terjadi di ruang Biro Hubungan Masyarakat (Humas).
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Dan sama sekali tidak berdampak pada dokumen penting terkait Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau berkas-berkas strategis lainnya.
Ia juga menampik anggapan bahwa insiden tersebut adalah upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus pertanahan yang sedang berlangsung.
"Saya pastikan tidak ada dokumen penting yang hilang akibat kebakaran ini. Ruang yang terbakar bukan tempat penyimpanan dokumen pertanahan," tegas Nusron dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mokodompis.
BACA JUGA:Inilah 3 Fakta Kebakaran Gedung ATR/BPN, Berikut Kronologi dan Dugaan Penyebabnya
Ia menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi tidak ada kaitannya dengan polemik Pagar Laut.
"Dokumen pertanahan terkait Pagar Laut tidak berada di kantor pusat ATR/BPN, melainkan tersimpan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan Bekasi," jelas Harison.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah termakan isu liar yang tidak berdasar.