THR dalam Bentuk Uang, Bukan Sembako!
BACA JUGA:Driver Ojol Diduga Perkosa Turis China di Bali Saat Perayaan Tahun Baru, Begini Kronologisnya!
BACA JUGA:3 Pelaku Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Cimekar Bandung Diciduk Polisi, Ini Tampangnya
Sementara itu, Wamenaker Noel pun tak memberikan jawaban jelas soal nominal THR bagi pengemudi ojol.
Namun, ia memastikan jika THR harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk sembako.
"THR ojol harus uang. Tidak boleh diberikan dalam bentuk beras, gula, atau bahan pokok lainnya," tegasnya.
Ia pun mengakui jika karena pengemudi ojol tidak memiliki gaji tetap, sulit menentukan besaran THR yang ideal.
BACA JUGA:Pilu Driver Ojol Tangerang, Motor Kesayangan Raib Digasak Maling, Uang Kos Menipis
BACA JUGA:Terungkap! Polisi Gadungan Tembak dan Rampas Motor Ojol di Padang, Ini Kronologinya
Namun, pemerintah akan segera mengatur mekanismenya dalam bentuk surat edaran (SE) atau peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).