
BACAKORAN.CO - Bayangin kamu belanja online, pilih metode pembayaran di tempat alias COD, barang dikirim, terus kamu bayar ke kurir saat barang sampai.
Kayaknya simpel dan aman kan? Tapi, taukah kamu kalau sistem pembayaran ini ternyata haram dalam Islam?
Menurut Ustadzah Tria Meriza, ada kesalahan mendasar dalam akad jual beli COD yang bikin transaksinya nggak sah secara syariah.
Masalahnya ada pada konsep hutang bertemu hutang atau tunda bertemu tunda.
BACA JUGA:Hati-hati! Hukum Menerima Uang Caleg dalam Islam Benarkah Haram? Kuy Simak dan Cari Tau
Saat transaksi terjadi, penjual belum menyerahkan barangnya, dan pembeli juga belum membayarkan uangnya.
Ini berarti kedua belah pihak masih berhutang, yang dalam Islam dilarang dalam jual beli.
Hal ini diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, di mana Rasulullah SAW melarang jual beli di mana kedua belah pihak sama-sama bertransaksi tidak tunai. Wah, cukup mengejutkan ya.
Banyak orang yang belum tau soal hukum ini dan masih menganggap COD sebagai metode pembayaran yang aman dan praktis.
BACA JUGA:Hati-Hati! Bahaya Harta Haram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Ibadah 40 Hari Bisa Ditolak?
Padahal, ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan syariat Islam, seperti pembayaran langsung atau sistem jual beli yang jelas sejak awal.
Jadi, buat kamu yang ingin tetap bertransaksi dengan cara yang halal atau masih bingung.
Penting banget buat memahami hukum jual beli ini dengan lebih baik.