
BACAKORAN.CO - Berdasarkan pengumuman dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (25/02/2025), pengiriman barang yang dibeli dari Tanah Suci oleh jemaah haji kini bebas tarif bea cukai.
Namun, hal ini berlaku hanya untuk barang yang nilarnya di bawah harga Rp24,4 juta. Sementara untuk barang yang nilainya di bawah harga tersebut akan dikenakan tarif 7,5 persen.
Aturan ini akan diresmikan pada 5 Maret 2025 setelah revisi kebijakan impor maupun ekspor sebelumnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA:Menag Sampaikan Aspirasi Warga Indonesia Agar Saudi Tak Batasi Usia Jemaah Haji
BACA JUGA:Permudah Pembayaran 185 Ribu Calon Jemaah Haji, BSI Layani Pelunasan Biaya Haji, Bisa Lewat Online!
Ketentuan ini juga hanya berlaku pada barang bawaan jemaah haji, sedangkan petugas haji tetap dikenakan tarif bea cukai.
"Ketentuan barang kiriman jemaah haji hanya berlaku untuk jemaah haji, tidak berlaku untuk petugas haji,” kata Chotibul Umam Kepala Subdirektorat Impor Direktur Teknis Kepabeanan dalam briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Awalnya barang bawaan jemaah haji dikenakan tarif senilai US$ 3 atau hanya Rp 48,9 ribu (kurs rupiah 16.316 per dolar Amerika Serikat).
BACA JUGA:79 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 Lunasi BIPIH, Ini Rincian Biaya Per Embarkasi Daerah
Adanya aturan ini dapat memudahkan para jemaah haji yang dapat mengirimkan barangnya melalui layanan pos dengan biaya yang lebih murah dibanding membawa sendiri dan harus membayar bagasi pesawat dengan biaya yang lebih mahal.
“Syaratnya, perusahaan pengangkut di luar negeri sudah memiliki kontrak kerja sama dengan layanan pos di dalam negeri. Supaya ada pemahaman yang sama mulai dari pengisian dokumennya, harganya dan ketentuannya, misalnya harus menyertakan nomer porsi hajinya,” ucap Chotibul.
Selain itu, nomor saji harus disertakan agar pihak Bea Cukai bisa meninjau kebenaran data barang pemilik jemaah haji. Jika bukan milik jemaah haji, barang akan dikenakan ketentuan seperti barang milik pihak umum.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 1446 H/2025 Wajib Miliki Akun Mobile JKN Aktif, Begini Cara Daftarnya