Pengiriman Barang Import Jemaah Haji Bisa Bebas Tarif Bea Cukai, Begini Syaratnya!

Rabu 26 Feb 2025 - 12:17 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Pengiriman Barang Import Jemaah Haji Bisa Bebas Tarif Bea Cukai, Begini Syaratnya!

Begitupun dengan dengan jemaah yang lebih dari dua kali mengirimkan barang, maka akan dikenakan biaya Bea Cukai masuk 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, barang semestinya dikemas dengan kemasan berukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tinggi 80 cm.

Chotibul juga menjelaskan bahwa Dokumen pengiriman barang atau congsignment note (CN) diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama.

"Paling lambat setelah 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir," ungkap Chotibul.

Kategori :