
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
Tersangka yang baru ditetapkan adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (26/2), dikutip bacakoran.co dari CNN Indonesia, Jumat (28/2).
BACA JUGA:Usai Viral dengan Konten Hina Guru Korupsi, Tiktoker Pontianak Riezky Kabah Dipolisikan PGRI Kalbar
Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus korupsi minyak mentah Pertamina:
1. Dua Tersangka Dijemput Paksa di Kantor Pertamina
Qohar menjelaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena kedua tersangka mengabaikan panggilan penyidik.
"Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10, namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir, sehingga kita terpaksa menjemput di kantor yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:TKA Mulai Diterapkan! Ini Daftar 5 Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan!
BACA JUGA:Maya Kusmaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Peran dan Harta Disorot!
2. Peran 2 Tersangka Baru
Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Maya dan Edward dalam pembelian bahan bakar jenis Ron 90 atau lebih rendah dilakukan atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, pembelian tersebut menyimpang dari rencana perusahaan yang menetapkan pembelian bahan bakar jenis Ron 92 atau setara Pertamax.