
BACAKORAN.CO - Sebuah surat edaran dari Ketua RW di Kelurahan Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp1 juta kepada pengusaha setempat, viral di media sosial.
Aksi ini menuai banyak kritik dan perhatian publik, termasuk dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Surat tersebut berisi permintaan agar para pengusaha di wilayah tersebut memberikan THR senilai Rp1 juta.
Banyak pihak menilai tindakan ini tidak etis, bahkan berpotensi melanggar aturan.
BACA JUGA:Oknum Lurah Rawa Maju Diduga Minta THR, Selain ke Paguyuban Tahu Tempe, ke Siapa Lagi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, pun memberikan tanggapan tegas terhadap kejadian ini.
“Itu jelas salah, tidak boleh dilakukan,” ujar Rano saat ditemui awak media.
Ia menegaskan bahwa permintaan THR seperti ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, Rano juga memahami bahwa ada kebiasaan di lingkungan masyarakat untuk memberikan THR kepada petugas keamanan atau kebersihan lingkungan.
BACA JUGA:Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan, Cek Rincian dan Jadwalnya!
“Kalau THR untuk satpam atau petugas kebersihan masih dalam batas wajar, tapi kalau sampai meminta secara resmi dalam bentuk surat edaran, apalagi nilainya ditentukan, itu sudah tidak benar,” tambahnya.
Surat edaran ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.
Banyak yang mengecam tindakan Ketua RW tersebut, karena dinilai sebagai bentuk pungutan liar yang membebani para pengusaha.