Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Mbanking? Simak Penjelasan dari BAZNAS ini

Rabu 19 Mar 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Mbanking? Simak Penjelasan dari BAZNAS ini

BACAKORAN.CO - Zakat fitrah merupakan pembayaran wajib bagi setiap umat Muslim pada saat bulan Ramadan hingga tiba waktu Idul Ftri, tepatnya sebelum khotib salat Ied meninggalkan mimbarnya.

Menurut bahasa, zahat berasal dari kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Zakat harus ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu.

Tidak jarang, bagi banyak orang, zakat harus dibarengi dengan niat serta jabatan tangan secara amil.

BACA JUGA:Hyundai Hillstate Tumbangkan AI Peppers, Klasemen Liga Voli Korea Makin Panas, Red Sparks Tergeser!

BACA JUGA:Masa Depan Megawati di Liga Voli Korea Bikin Fans Penasaran, Tetap di Red Sparks atau Hijrah ke Luar Negeri?

Namun, sebenarnya apakah boleh zakat dibayar melalui mbanking secara online?

Simak penjelasan yang dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Zakat memang sering dijumpai dengan adanya jabatan tangan antara pembayar dan penyalur zakat secara langsung.

Tetapi apakah boleh jika seorang Muslim sedang berhalangan hadir secara langsung untuk membayar zakat, lalu ia memilih untuk  menunaikannya secara online?

BACA JUGA:Kenapa Lokasi Penembakan 3 Anggota Polisi Way Kanan Dijuluki 'Texas'? Ternyata ini Alasannya!

BACA JUGA:15 Rekomendasi Drama China Betemakan Sedih yang Wajib Ditonton, Auto Banjir Air Mata!

Apakah zakatnya zah atau tidak?

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Az-Zakat mengatakan bahwa seorang pembayar zakat tidak harus menyampaikannya secara eksplisit kepada mustaik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Itu berarti, zakat akan tetap sah jika seorang pembayar zakat atau muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang diserahkannya merupakan zakat.

Kategori :