bacakoran.co

Apakah Bentuk Zakat Fitrah Wajib Beras atau Boleh Berupa Uang? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Bentuk Zakat Fitrah Wajib Beras atau Boleh Berupa Uang, Penjelasan Ustaz Adi Hidayat--Kolase (sumber: freepik)

BACAKORAN.CO - Zakat Fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri yang biasanya berupa beras.

Namun, adapun sebagian orang yang memilih untuk memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam kajiannya, Ustaz Adi Hidayat membahas hal ini, mengatakan bahwa memang ada mazhab yang mengizinkan zakat fitrah diberi dalam bentuk uang.

Meskipun demikian, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa mazhab tersebut terbilang lemah.

BACA JUGA:Anti Was-Was! 12 Restoran Lezat, Halal, dan Bebas Afiliasi Israel yang Wajib Kamu Coba

BACA JUGA:Red Sparks Bungkam AI Pepper Tanpa Balas 3-0 di Liga Voli Korea, Megawati On Fire!

“Memang ada satu mazhab yakni Hanafi yang memperbolehkan memberikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai ini pendapat yang lemah,” kata Ustaz Adi Hidayat, melalui akun YouTube Adi Hidayat Official pada Senin (1/4/2024).

Ustaz Adi Hidayat juga berpendapat bahwa kelemahan mazhab tersebut karena dikhawatirkan berpontensi bertentangan dengan tujuan zakat fitrah yang diwajibkan.

"Khawatir bisa jadi uang itu diberikan untuk membeli hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan logistik yang memberikan tanda berakhirnya Ramadan dan masuknya Syawal," kata Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Geger! KPK Sita Rp 70 M di Rumah Ridwan Kamil & Bank, Eks Gubernur Jabar Mendadak Hilang

BACA JUGA:Alasan Natasha Rizki Dilarang Hadir di Podcast Denny Sumargo, Ternyata Karena Hal ini

Jika ingin memberikan uang, pastikan penerima zakat juga membutuhkan hal lain.

Namun, hal itu hanya dinilai sebagai bentuk infaq, bukan zakat.

Apakah Bentuk Zakat Fitrah Wajib Beras atau Boleh Berupa Uang? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - menjadi kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim sebelum menyambut hari raya idul fitri yang biasanya berupa beras.

namun, adapun sebagian orang yang memilih untuk memberikan fitrah dalam bentuk uang.

lalu, bagaimana hukumnya dalam islam?

dalam kajiannya, membahas hal ini, mengatakan bahwa memang ada mazhab yang mengizinkan zakat fitrah diberi dalam bentuk uang.

meskipun demikian, ustaz adi hidayat mengatakan bahwa mazhab tersebut terbilang lemah.

“memang ada satu mazhab yakni hanafi yang memperbolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai ini pendapat yang lemah,” kata ustaz adi hidayat, melalui akun youtube adi hidayat official pada senin (1/4/2024).

ustaz adi hidayat juga berpendapat bahwa kelemahan mazhab tersebut karena dikhawatirkan berpontensi bertentangan dengan tujuan zakat fitrah yang diwajibkan.

"khawatir bisa jadi uang itu diberikan untuk membeli hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan logistik yang memberikan tanda berakhirnya ramadan dan masuknya syawal," kata ustaz adi hidayat.

jika ingin memberikan uang, pastikan penerima zakat juga membutuhkan hal lain.

namun, hal itu hanya dinilai sebagai bentuk infaq, bukan zakat.

"jika kita menilai dia butuh makan, uang, butuh pakaian dan lain-lain maka berikanlah dalam bentuk infaq,” tutur ustaz adi hidayat.

ini dikarenakan para ulama telah menyepakati zakat fitrah yang hendak diberikan harus dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras untuk muslim indonesia.

ustaz adi hidayat mengungkapkan alasannya bahwa beras mendukung logistik penerima zakat sehingga dapat menunjukkan bahwa saat hari raya, semua muslim harus bergembira.

cara ini dinilai menjadi bentuk filosifi dari zakat fitrah yang memberikan kesmepatan kepada orang-orang yang tidak memiliki makanan saat hari raya.

“kemudian tujuan kedua dari zakat fitrah adalah sebagai support makanan bagi saudara-saudara kita yang tidak tercukupi,” jelas ustaz adi hidayat.

oleh karena itu zakat ini disebut zakat fitrah karena berkaitan dengan memberikan makanan pokok kepada golongan tidak mempu saat hari raya idul fitri.

ustaz adi hidayat juga menjelaskan terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan.

"ukuran 1 sha atau 4 mud kurma atau gandum, 1 sha seukuran tangan dewasa saat berdoa,” jelasnya.

ukuran tersebut jika dikonversikan akan sesuai dengan ukuran bahan makanan yang dikonsumsi. 

dalam hal ini, para ulama juga menilai ukuran tersebut bukan dalam bentuk kurma atau gandum, melainkan makanan yang dikonsumsi di masing-masing negara.

maka demikian, makanan pokok orang indonesia adalah nasi, jadi kurma atau gandum dapat dikonversikan dalam bentuk beras.

“kemudian dikonversi ukurannya 2,5 kg atau 3,5 liter, wujudnya bentuk isyarat makanan pokok,” ujar ustaz adi hidayat.

ustaz adi juga memberi saran kepada masyarakat yang mampu agar dapat memberikan pendamping makanan untuk melengkapi makanan pokok yang telah diberikan.

“karena kalau dulu kurma bisa langsung dimakan, sementara beras tidak, maka sekarang bisa diberikan makanan pendamping lain dari makanan pokok beras itu, seperti memberi beras tapi berikan ikannya, atau apapun yang bisa disandingkan dengan beras,” saran dari ustaz adi hidayat.

tentunya, dengan adanya zakat fitrh beserta makanan pendamping, penerima zakat pasti akan mendapatkan dampak baik ke jiwa mereka ketika kembali ke dalam keadaan yang suci.

adapun ustaz adi menerangkan bahwasannya waktu untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu setelah fajar terbit hingga sebelum salat sunnah idul fitri.

terkait dengan hal ini, ustaz adi berkata, kewajiban ini telah ditunaikan oleh rasulullah sebagai tujuan pembersih bagi umat muslim dalam melakukan ibadah puasa dari hal-hal kotor yang tanpa disadari dilakukan selama ramadan.

Tag
Share