
BACAKORAN.CO - Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat Muslim pada saat bulan Ramadan memasuki bulan Syawal.
Oleh karena itu, umat Muslim harus memahami lebih dulu hal-hal mengenai zakat fitrah, termasuk takaran beras yang akan dizakatkan.
Dalam hal ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai takaran beras yang dapat dizakatkan sesuai penjelasan hadis yang shahih.
Zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu senilai satu sho' sesuai penjelasan hadis yang dikonversikan menjadi beras, yakni makanan pokok masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi LPEI Ditahan KPK, Negara Rugi Hingga Rp11,7 Triliun!
BACA JUGA:Ngamuk! Pagar DPR Dijebol Mahasiswa, Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU TNI
Ustaz Adi hidayat menuntutkan hadis Nabi Muhammad mengenai tujuan zakat fitrah dalam mensucikan atau membersihkan diri selama menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Oleh sebab itu pula, zakat fitrah seringkali dikeluarkan atau ditunaikan pada hari-hari terakhir Ramadan sebelum merayakan Idul Fitri.
Kaum Muslim harus memenuhi kewajibannya dalam membayar zakat fitarh bagi yang memenuhi syarat sebagaimana Hadis Riwayat Ibu Umar:
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
BACA JUGA:Tak Jauh Lebih Baik dari STY, Harapan Terbesar Tinggal Fokus Lolos ke Putaran Keempat
"Sho' itu batas ukurannya sekitar empat mud, satu mud kira-kira berukuran standar tangan orang dewasa seperti menengadah ketika dalam keadaan berdoa, lalu dituang kurma atau gandum ke tangan itu," terang Ustadz Adi Hidayat dari kanal youtube Adi Hidayat Official.
Hal itu berarti jika empat mud, maka dapat diperkirakan takaran beras yang bisa dizakatkan berukuran empat tangan orang dewasa yang sedang berdoa.
Ukuran tersebut telah dikonversi sebagaimana makanan pokok yang dikonsumsi orang indonesia, sesuai penilaian mayoritas ulama ke dalam makanan pokok sehari-hari di suatu negeri.