Namun, lima hari kemudian, tubuh korban mulai membusuk, sehingga MR mengambil keputusan mengejutkan.
BACA JUGA:Terkuak! Antok Pelaku Mutilasi Uswatun di Ngawi Ternyata Tidak Sendiri, Kerabatnya Turut Terlibat
Dengan membuang organ dalam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.
Tak hanya itu, untuk menyembunyikan kejahatannya, MR membeli lemari pendingin daging dan menyimpan potongan tubuh JR di dalamnya.
Lemari pendingin tersebut kemudian diletakkan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur.
"Tersangka menyimpan jasad korban dalam freezer selama kurang lebih dua tahun agar tidak tercium oleh warga sekitar," tambah Kombes Pol Baktiar.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap MR.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Pol Baktiar.
Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling sadis yang terjadi di Tangerang dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Remaja 19 Tahun di Jember Mutilasi Ayah Kandung, Bagian Tubuh Ditemukan Terpisah 200 Meter
BACA JUGA:Fakta Dibalik Pembunuhan dan Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Ternyata Bukan Suami Siri korban
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap konflik keluarga yang berlarut-larut agar tidak berujung pada tindakan kriminal.