Mahkamah Konstitusi Resmi Memecat Presiden Yoon Suk-yeol Gara-Gara Darurat Militer, Pemilu Baru Segera Digelar

Jumat 04 Apr 2025 - 10:58 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly
Mahkamah Konstitusi Resmi Memecat Presiden Yoon Suk-yeol Gara-Gara Darurat Militer, Pemilu Baru Segera Digelar

BACAKORAN.CO - Kabar panas datang dari Korea Selatan! Mahkamah Konstitusi resmi memecat Presiden Yoon Suk-yeol gara-gara kebijakannya yang bikin geger soal penerapan darurat militer.

Putusan pemakzulan ini jadi sorotan utama setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan kalau tindakan Yoon dianggap melanggar hak-hak dasar rakyat.

Semua berawal dari keputusan Yoon mengumumkan darurat militer di tengah malam pada 3 Desember 2024.

Katanya sih, tindakan itu diambil karena dia mengklaim ada pasukan antinegara dan Korea Utara yang nyusup ke dalam pemerintahan.

BACA JUGA:Nelayan RI Selamatkan 60 Warga Korea Selatan saat Kebakaran Hutan, Kementerian Korsel Beri Penghargaan Ini!

BACA JUGA:Ngeri! Kebakaran Hutan Besar Kepung Korea Selatan, Status Bencana Nasional Ditetapkan, 4 Tewas & Ratusan Mengu

Tapi, nggak sedikit juga yang curiga kalau ini cuma strategi Yoon buat ngamanin posisinya dan nahan langkah politisi lain yang dianggap sebagai pesaing berat.

Mahkamah Konstitusi akhirnya menggelar sidang serius buat bahas masalah ini.

Dari delapan hakim, enam di antaranya setuju kalau Yoon harus dicopot dari kursi presiden.

Putusan ini jadi tamparan keras buat pemerintahan Yoon yang dianggap udah terlalu jauh melangkah dengan kebijakan kontroversialnya.

BACA JUGA:Jaksa Ajukan Perpanjangan Penahanan Yoon Suk Yeol, Ada Apa di Baliknya?

BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap di Tengah Pemakzulan Terkait Deklarasi Darurat Militer

Efeknya nggak main-main! Masyarakat Korea Selatan langsung memadati jalanan buat protes besar-besaran.

Bukan cuma rakyat biasa, para anggota parlemen juga ikut angkat suara.

Bahkan, sebanyak 190 anggota parlemen dengan suara bulat langsung mendukung mosi buat ngeblokir deklarasi darurat militer yang dianggap kelewatan.

Kategori :