Awas! Jangan Kampanye di Luar Jadwal, Ini Hukumannya Bagi Pelanggar

Selasa 20 Jun 2023 - 18:39 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti kepada semua peserta pemilu untuk taat aturan. Sebab, pesta demokrasi ini ada aturan mainnya. Salah satu aturan main yang jelas adalah terkait jadwal kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktunya. Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada calon yang memiliki modal kuat. Juga kepada calon peserta pemilu yang memiliki media. "Calon peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan. Jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku," ingat Totok sebagaimana dilansir situs resmi Bawaslu. Dia meminta kepada pers sebagai salah satu partner strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal. "Sebagai koalisi strategis Bawaslu, Pers untuk turut melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," jelasnya. Lanjut Totok, aturan main dalam kampaye diatur juga hukumannya. Ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," tegasnya. Dengan begitu, kata Totok, bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media. "Karena ada batasan dan peraturan yang berlaku," tukas Totok. Agar pelaksanaan Pemilu bisa berlangsung dengan baik,Totok mengajak partai politik (parpol), pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong. "Ayo bersama-sama menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong," kata Totok.(*) TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 19 Oktober 2023 - 25 November 2023   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa Kampanye Pemilu 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024  Masa Tenang 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024  Pemungutan dan Penghitungan Suara

Tags :
Kategori :

Terkait