
BACAKORAN.CO - Sistem kesehatan di Indonesia akan mengalami transformasi signifikan pada Juli 2025.
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan dihapus.
Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Selain 7 BUMN Resmi Ditutup Ternyata Masih Ada 15 Perusahaan Bakal Ditindak, Terancam Bubar?
BACA JUGA:PCO Pastikan Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates Aman, Diawasi Ketat WHO!
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mei 2025 Masih Belum Berubah
Meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus tarif iuran per Mei 2025 masih belum mengalami perubahan.
Besaran iuran masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 berdasarkan jenis kepesertaan:
1. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja:
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
BACA JUGA:Bejat, Oknum Guru Berstatus ASN di Mesuji Lecehkan Murid Bertahun-tahun sampai Ancam Akan Membunuh
BACA JUGA:Viral! Bus Primajasa Dirusak Pengamen di Tangerang, Polisi Kejar Pelaku
2. Pekerja Penerima Upah Lembaga Pemerintah dan Swasta:
- Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan/pemerintah, 1% oleh peserta)