
Pernyataan ini memiliki implikasi besar bagi pencari kerja di Indonesia, terutama mereka yang selama ini merasa diskriminasi karena penampilan atau usia.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (25 Mei 2025), tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 4,72%, dengan mayoritas pencari kerja berusia 15-24 tahun.
Banyak di antara mereka yang mengeluhkan syarat "good looking" atau batasan umur sebagai hambatan utama dalam mendapatkan pekerjaan.
Jika surat edaran ini benar-benar terwujud, diperkirakan akan ada peningkatan signifikan dalam aksesibilitas lapangan kerja, terutama untuk kelompok marginal.
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa perusahaan swasta mungkin tetap menerapkan syarat tersebut meskipun tidak lagi diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA:PDN Diretas, Heboh Kabar Data BPJS Ketenagakerjaan Bocor Lagi, Ternyata…
BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI Pimpin Apel Bulanan K3 Nasional di Provinsi Sumsel
Seperti yang diungkapkan oleh pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Indriyani, dalam wawancara dengan Tempo.co pada 24 Mei 2025, "Meskipun surat edaran ini bagus secara teori, implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kesadaran perusahaan untuk mengikuti kebijakan ini."
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan budaya kerja di Indonesia memerlukan waktu dan edukasi tambahan.
Dalam unggahan @Mdy_Asmara1701 memicu beragam reaksi dari netizen X.
@exsipient: "syarat dari pemerintah dihapus tapi dari perusahaan tidak"
@AbdullahKa17385: "AWAS KALO MASIH NGEFRANK NOTE"
BACA JUGA:INFO LOKER, Perum LKBN Antara Buka Lowogan Kerja Untuk 2 Posisi Ini, Klik Disini Info Pendaftarannya
@Karajgom: "Biasanya omongane dia ga jadi kenyataan"
@PakKarti: "Serius nih? Ditungguin ya bos"