
@ParkDeSoe????????????????: "Harus secepatnya direalisasikan"
@Dollopitter: "Tetep saja perusahaan pasti akan mencantumkan."
@sudaywow: "Realitanya... Non send"
Meskipun belum terbit, draf surat edaran tersebut sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dilansir dari Detik.com.
Pernyataan Menteri Idris Azis memang menjanjikan, tetapi tantangan terbesar adalah implementasi.
Seperti yang disorot oleh netizen @exsipient, perusahaan swasta mungkin tetap menerapkan syarat tersebut secara implisit.
Namun, langkah ini tetap menjadi titik awal penting untuk mengubah budaya kerja di Indonesia.
Publik pun menunggu realisasi surat edaran, seperti yang ditulis @PakKarti, "Serius nih? Ditungguin ya bos.
"Di sisi lain, skeptisisme seperti yang diungkapkan @Karajgom, "Biasanya omongane dia ga jadi kenyataan," menunjukkan bahwa masyarakat perlu melihat bukti nyata.
BACA JUGA:COMEBACK! TikTok Shop Akuisisi GOTO, Rekrut 5 JutaTenaga Kerja, Ini 6 Janji Dukung UMKM!
Jika kebijakan ini berhasil, ini bisa menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, mengurangi diskriminasi dan membuka peluang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat.