
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal Mei 2025.
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
- Bukan PNS, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), ataupub Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Jika seorang pekerja tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka mereka tidak akan mendapatkan BSU 2025.
Cara Mengecek Daftar Penerima BSU 2025
Pekerja dapat mengecek secara langsung apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Yes! Instruksi Presiden 3 Bansos Ini Wajib Dicairkan Merata, BPNT Tahap 2 Sudah SPM!
1. Buka laman resmi kemnaker.go.id.
2. Login atau buat akun jika belum memiliki.
3. Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun.
4. Silalan cek notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2025.