Ada yang Sudah Bervisa tapi Batal Berangkat, Kuota Haji Tahun Ini Terserap 99,6 Persen

Selasa 27 Jun 2023 - 13:22 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Jamaah haji sudah diberangkatkan semua ke Tanah Suci. Fase penerbangannya dilakukan sejak 24 Mei hingga 25 Juni 2023. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief, hampir 100 persen kuota haji terserap tahun ini. Tepatnya 99,6 persen telah diberangkatkan. Dari total kuota 229 ribu orang, realisasi penyerapan mencapai 228.093 orang. Artinya, ada 907 kursi yang tidak berangkat. “Alhamdulillah, kerja keras semua pihak mengantarkan keterserapan kuota haji Indonesia hingga 99,6 persen,” ungkap Hilman. Lanjut Hilman, kuota dasar jamaah haji tahun ini untuk Indonesia sejatinya 221 ribu. Kuota normal ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. “Untuk kuota dasar sebesar 221 ribu sudah terserap habis. 100 persen baik haji reguler dan haji khusus,” ujarnya. Selain kuota dasar itu, kata Hilman, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 8 ribu kursi. Kuota tambahan ini terdiri atas 7.360 jamaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus. Kepastian kuota haji tambahan ini ada hanya beberapa pekan sebelum keberangkatan haji reguler. Haji reguler berangkat pada 24 Mei sementara kepastian kuota tambahan 7 Mei. Saat itu, pas berbarengan dengan proses pelunasan kuota dasar. Bisa dibayangkan ruwetnya saat itu. Di tengah waktu yang tidak banyak, pihaknya pun bekerja keras agar kuota tambahan terserap maksimal. Sehingga akhirnya terserap 6.820 kuota haji. Dari jumlah itu, 6.462 jamaah haji reguler berangkat. Kemudian ada 358 jamaah haji yang telah bervisa membatalkan keberangkatan denhan berbagai alasan. Untuk kuota tambahan jamaah haji khusus, dati 640 kuota yang tervisa 631 orang atau 98,6 persen. “Waktu yang tersedia sangat mepet tapi kami terus berusaha. Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya haji kuota tambahan segera diajukan ke istana untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya. “Dengan terbitnya Keppres itu, maka pelaksanaan haji tahun ini ada dua Keppres yang mengatur biaya haji kuota dasar dan kuota tambahan. Sebagai turunan juga diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji,” lanjutnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait