Pengacara Tom Lembong: Divonis Satu Hari Pun (Tetap) Akan Banding!

Selasa 22 Jul 2025 - 09:31 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Royalti Musik Tidak Dibayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat UU Hak Cipta Terancam 4 Tahun Penjara

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak gentar menghadapi banding dari kubu Tom Lembong.

Mereka menyatakan hak banding adalah bagian dari proses hukum dan siap menyusun memori kontra-banding jika diperlukan.

"Jaksa punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Jika banding dilanjutkan, kami siap berhadapan di tingkat selanjutnya," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Vonis Berat, Tapi Tak Nikmati Uang Korupsi

BACA JUGA:Oplos Beras Meresahkan Rakyat, Prabowo Subianto Minta Kasus Ini Diusut, Kejagung: Kami Siap!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Keaslian Ijazah Jokowi, Minta Pemeriksaan Forensik!

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hakim memvonis Tom Lembong bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Meski menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi, hakim menyebut perbuatannya menyebabkan kerugian negara dan tetap menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda.

Bila denda tak dibayar, Tom harus menjalani tambahan kurungan 6 bulan.

Kategori :