“Negara kita negara hukum. Masyarakat yang punya tunggakan silakan selesaikan sesuai prosedur. Debt collector juga tidak boleh melakukan perampasan atau ambil paksa, karena itu pidana. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Insiden ini kembali menyoroti praktik kasar para penagih utang yang kerap menimbulkan keresahan publik.
BACA JUGA:7 Brimob Penabrak Ojol Hanya Melanggar Kode Etik, Status Hukum Masih Abu-Abu!
Dalam banyak kasus, debt collector beroperasi tanpa surat resmi, bahkan menggunakan kekerasan untuk menarik kendaraan kredit macet.
Pemerintah dan aparat penegak hukum pun didesak untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan serta memastikan seluruh proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kini, polisi tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok debt collector tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak leasing di balik aksi kekerasan itu.
Polisi memastikan situasi di Kota Bandung telah kembali kondusif.
Para pengemudi ojol yang sebelumnya berkumpul telah membubarkan diri dengan tertib, sementara korban diminta segera melapor secara resmi agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum.