bacakoran.co

Industri Tekstil dan Kekecewaan terhadap Konsistensi Pemerintah

Upaya keras dilakukan untuk memberantas produk impor ilegal--

BACAKORAN.CO - Industri tekstil di Indonesia tengah menghadapi dilema yang membingungkan. Di satu sisi, pemerintah telah berupaya keras untuk memberantas produk impor ilegal yang masuk ke dalam negeri.

Namun, di sisi lain, pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok menjadi sorotan dan dianggap sebagai tindakan yang kontradiktif.

Para pengusaha dalam industri ini merasa bahwa tindakan ini justru bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk memberantas produk impor ilegal. Mereka menganggap bahwa produk hasil lelang tersebut akan tetap beredar di pasar domestik, sehingga akan menjadi pilihan konsumen di dalam negeri.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, menyatakan ketidakpuasannya, "Orang-orang yang akan membeli hasil lelang ini tentunya akan menggunakan produk tersebut untuk kepentingan dagang.

BACA JUGA:Bongkar Industri Rumahan, Produksi BBM Pertalite Palsu

Dengan demikian, konsumsi dalam negeri akan terus diisi oleh produk impor. Ini adalah bukti bahwa pemerintah seakan-akan melegalkan impor tekstil ilegal dan tidak berpihak kepada industri dalam negeri."

Farhan juga menyoroti fakta bahwa utilisasi industri TPT saat ini sudah turun di bawah 60 persen. Permintaan pesanan dari pasar domestik bersifat short-term, dengan masa tunggu sekitar 2-3 hari.

Akibat dominasi produk impor di pasar domestik, banyak perusahaan dalam industri ini mulai menghentikan mesin produksinya.

Menurut Farhan, solusi yang lebih tepat adalah dengan meminta Bea Cukai untuk melakukan re-ekspor barang-barang sitaan ini ke Afrika, dengan biaya yang ditanggung oleh importirnya.

BACA JUGA:KAMU WAJIB TAHU! Ini 6 Fakta Air Zam Zam, Salah Satunya Kini Jadi Proyek Industrialisasi

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak barang-barang sitaan dengan harga murah yang dapat merusak industri dalam negeri. "Jika Bea Cukai benar-benar ingin membantu industri dalam negeri, mereka harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk, bukan dengan memberikan izin kepada produk impor untuk masuk ke pasar domestik dan dikonsumsi di dalam negeri," tegas Farhan.

Pendapat ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di dalam industri tekstil dalam negeri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan lelang TPT impor justru dapat menghancurkan upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari produk impor ilegal.

Mendorong Keberlanjutan Industri Tekstil Nasional

Industri tekstil dan pakaian jadi di Indonesia memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan pada ekonomi negara ini.

Industri Tekstil dan Kekecewaan terhadap Konsistensi Pemerintah

Hendra Agustian


bacakoran.co - industri tekstil di indonesia tengah menghadapi dilema yang membingungkan. di satu sisi, telah berupaya keras untuk memberantas produk impor ilegal yang masuk ke dalam negeri.

namun, di sisi lain, pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (tpt) impor oleh direktorat jenderal bea dan cukai (djbc) melalui kantor pelayanan utama bea dan cukai (kpu bc) tipe a tanjung priok menjadi sorotan dan dianggap sebagai tindakan yang kontradiktif.

para pengusaha dalam ini merasa bahwa tindakan ini justru bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk memberantas produk impor ilegal. mereka menganggap bahwa produk hasil lelang tersebut akan tetap beredar di pasar domestik, sehingga akan menjadi pilihan konsumen di dalam negeri.

sekretaris eksekutif asosiasi produsen serat dan benang filamen indonesia (apsyfi), farhan aqil syauqi, menyatakan ketidakpuasannya, "orang-orang yang akan membeli hasil lelang ini tentunya akan menggunakan produk tersebut untuk kepentingan dagang.

dengan demikian, konsumsi dalam negeri akan terus diisi oleh produk impor. ini adalah bukti bahwa pemerintah seakan-akan melegalkan impor tekstil ilegal dan tidak berpihak kepada industri dalam negeri."

farhan juga menyoroti fakta bahwa utilisasi industri tpt saat ini sudah turun di bawah 60 persen. permintaan pesanan dari pasar domestik bersifat short-term, dengan masa tunggu sekitar 2-3 hari.

akibat dominasi produk impor di pasar domestik, banyak perusahaan dalam industri ini mulai menghentikan mesin produksinya.

menurut farhan, solusi yang lebih tepat adalah dengan meminta untuk melakukan re-ekspor barang-barang sitaan ini ke afrika, dengan biaya yang ditanggung oleh importirnya.

langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak barang-barang sitaan dengan harga murah yang dapat merusak industri dalam negeri. "jika bea cukai benar-benar ingin membantu industri dalam negeri, mereka harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk, bukan dengan memberikan izin kepada produk impor untuk masuk ke pasar domestik dan dikonsumsi di dalam negeri," tegas farhan.

pendapat ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di dalam industri tekstil dalam negeri. mereka berpendapat bahwa kebijakan lelang tpt impor justru dapat menghancurkan upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari produk impor ilegal.

mendorong keberlanjutan industri tekstil nasional

industri tekstil dan pakaian jadi di indonesia memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan pada ekonomi negara ini.

namun, upaya untuk mencapai keberlanjutan dalam industri ini dihadapkan pada sejumlah hambatan. salah satu hambatan utama adalah penetrasi produk impor ilegal yang beredar di pasar dalam negeri.

juru bicara kementerian perindustrian, febri hendri antoni arif, menegaskan bahwa lelang tpt impor harus menjadi bagian dari koordinasi yang erat antara kementerian perindustrian (kemenperin) dan direktorat jenderal bea dan cukai (djbc).

hal ini menjadi penting untuk mengontrol aliran produk-produk tpt yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (sni) dan produk impor ilegal agar tidak dapat masuk ke pasar dalam negeri.

febri menjelaskan bahwa saat ini industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar akibat perlambatan ekonomi global.

hasil survei indeks kepercayaan industri (iki) pada periode september 2023 menunjukkan bahwa kedua subsektor ini mengalami kontraksi. salah satu penyebab utama kontraksi tersebut adalah banyaknya barang impor ilegal yang beredar di dalam negeri.

pentingnya memeriksa dengan cermat berbagai produk tpt yang akan dilelang sangat ditekankan oleh febri. hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak berasal dari impor ilegal. "jika barang-barang yang dilelang terbukti sebagai produk impor ilegal, maka kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri, terutama jika produk tersebut wajib memiliki sni," tambahnya.

keputusan dengan dampak jangka panjang

keputusan terkait lelang tpt impor memiliki dampak jangka panjang yang signifikan pada industri tekstil dan pakaian jadi di indonesia. meskipun pemerintah berupaya keras untuk memberantas produk impor ilegal, langkah ini seolah memberikan izin bagi produk impor untuk bersaing dalam pasar domestik.

untuk mencapai keberlanjutan dalam industri ini, penting bagi pemerintah untuk menjaga konsistensi dalam kebijakan yang diambil. pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal harus ditingkatkan, dan produk impor ilegal harus dikeluarkan dari pasar dalam negeri.

selain itu, pemerintah juga perlu melibatkan para pemangku kepentingan dalam industri tekstil dalam proses pengambilan keputusan terkait lelang tpt impor. langkah ini akan membantu memastikan bahwa kebijakan yang diambil mempertimbangkan kepentingan seluruh industri dalam negeri.

industri tekstil dan pakaian jadi di indonesia menghadapi tantangan yang kompleks terkait kebijakan lelang tpt impor.

meskipun tujuan utama pemerintah adalah memberantas produk impor ilegal, langkah ini seakan memberikan izin bagi produk impor untuk bersaing dalam pasar domestik.

untuk mencapai keberlanjutan dalam industri ini, pemerintah harus menjaga konsistensi dalam kebijakan yang diambil. pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal harus ditingkatkan, dan produk impor ilegal harus dikeluarkan dari pasar dalam negeri.

keputusan terkait lelang tpt impor tidak hanya memiliki dampak jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang yang signifikan pada industri tekstil dan pakaian jadi di indonesia.

oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan cermat setiap langkah yang diambil untuk memastikan bahwa kepentingan industri dalam negeri tetap terlindungi.(*)

Tag
Share