Perusahaan Minyak Sudah Beroperasi 26 Tahun, Kini Warga Tuntut Kompensasi
KOMPENSASI : Warga Desa Lais Utara Musi Banyuasin Sumatera Selatan menuntut kompensasi sebagai akibat suara bising dari PTTMedco--
BACAKORAN .CO – Stasiun Kaji milik PT Medco E&P, di Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan sudah berdiri sejak sekitar 26 tahun lalu.
Hingga kini perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi dan produksi minyak itu masih aktif beroperasi.
Hanya saja kini, deru mesin milik perusahaan itu di tuding warga menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan.
Karenanya warga menuntut agar perusahaan itu memberikan kompensasi akibat kebisingan itu.
BACA JUGA:Mantan Kades yang Jual Jalan ke Perusahaan Tambang Batubara Mulai Dimeja Hijaukan
Warga menuntut kompensasi dengan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu 11 Oktober 2023.
Warga melakukan protes dengan cara membentangkan spanduk di jalan perusahaan yang melintas di desa tersebut.
Menurut warga, demo yang sama sebelumnya pernah mereka lakukan.
"Sudah pernah di DPRD dan kantor Bupati. Sudah setahun ini kita mengupayakan ganti rugi," ujar Antriksa, koordinator masyarakat terdampak kebisingan.
Antriksa menjelaskan, perusahaan itu beroperasi 24 jam non stop. "Ini berlangsung tanpa henti, 24 jam pak. Coba dengar sendiri suaranya seperti apa, banyak warga kita terganggu tidur dan istirahatnya, terganggu pendengarannya," katanya.
Masih kata Antriksa, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke sejumlah termasuk ke Dinas Lingkungan Hidup Muba.
BACA JUGA:Luhut Perawatan Medis, Jokowi Tunjuk Erick Thohir Menko Marves ad Interim
Bahkan kata dia, sesuai dengan tiga kali hasil deteksi uji kebisingan yang dilakukan DLH Muba, hasilnya kebisingan yang timbul melebihi ambang batas baku mutu suara yang telah ditetapkan pemerintah maksimal 55 desibel.
"Hasil uji yang terendah 56 desibel, paling tinggi 69,7 desibel. Jadi diatas baku mutu, bayangkan ini berlangsung setiap hari, maka dari itu kita menuntut kompensasi," tukasnya.