bacakoran.co

Perusahaan Minyak Sudah Beroperasi 26 Tahun, Kini Warga Tuntut Kompensasi

KOMPENSASI : Warga Desa Lais Utara Musi Banyuasin Sumatera Selatan menuntut kompensasi sebagai akibat suara bising dari PTTMedco--


Antriksa merinci, warga terdampak kebisingan tersebut sekitar 61 KK.


Dia menegaskan, pemukiman warga sudah ada sejak lama sebelum perusahaan.

"Berdasarkan perda, wilayah Lais Utara ini untuk pemukiman. Kita mengajukan ganti rugi sebesar Rp2,5 milyar, jumlah itu nanti dibagikan kepada seluruh keluarga tersampak," ungkapnya.

BACA JUGA:Amalkan Doa ini Pagi dan Sore di Hari Kamis, Agar Dijauhkan dari Kemiskinan


Usai demo, sejumlah perwakilan warga bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan, hadir pula aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi demo. "Masyarakat menunggu proses kompensasi," cetusnya.


Terpisah, PT Medco E & P Rimau (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Terkait isu kebisingan pada wilayah fasilitas produksi milik perusahaan di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin menurutnya perusahaan telah melakukan perbaikan fasilitas sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin dan melaporkan tindak lanjut pelaksanaannya.


VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi mengatakan, perusahaan dalam beroperasi selalu berkoordinasi dengan instansi terkait diantaranya SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Resep pisang goreng istimewa yang gurih renyah serta kelezatan yang menggugah selera.


“Medco E&P beroperasi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai standar kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Perusahaan berterima kasih pada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar wilayah operasi atas dukungannya selama ini, sehingga kegiatan operasi berjalan aman dan lancar,” ujar Arif Rinaldi


Kepala DLH Muba Ir Zulfakar dihubungi via selulernya mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan di fasilitasnya agar suara berisik tidak mengganggu warga lagi.

"Sudah kita cek, kalau nilai (angka) kebisingannya saya lupa persisnya. Tapi intinya sudah kita berikan rekomendasi untuk perbaikan," pungkasnya. (Kur)

Perusahaan Minyak Sudah Beroperasi 26 Tahun, Kini Warga Tuntut Kompensasi

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran .co – stasiun kaji milik pt medco e&p, di desa lais utara, kecamatan lais, sumatera selatan sudah berdiri sejak sekitar 26 tahun lalu.


hingga kini perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi dan produksi minyak itu masih aktif beroperasi.


hanya saja kini, deru mesin milik perusahaan itu di tuding warga menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan.


karenanya warga menuntut agar perusahaan itu memberikan kompensasi akibat kebisingan itu.


warga menuntut kompensasi dengan menggelar aksi unjuk rasa pada rabu 11 oktober 2023. 

warga melakukan protes dengan cara membentangkan spanduk di jalan perusahaan yang melintas di desa tersebut.


menurut warga, demo yang sama sebelumnya pernah mereka lakukan.

"sudah pernah di dprd dan kantor bupati. sudah setahun ini kita mengupayakan ganti rugi," ujar antriksa, koordinator masyarakat terdampak kebisingan.


antriksa menjelaskan,  perusahaan itu beroperasi 24 jam non stop. "ini berlangsung tanpa henti, 24 jam pak. coba dengar sendiri suaranya seperti apa, banyak warga kita terganggu tidur dan istirahatnya, terganggu pendengarannya," katanya.


masih kata antriksa, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke sejumlah termasuk ke dinas lingkungan hidup muba.


bahkan kata dia, sesuai dengan tiga kali hasil deteksi uji kebisingan yang dilakukan dlh muba, hasilnya kebisingan yang timbul melebihi ambang batas baku mutu suara yang telah ditetapkan pemerintah maksimal 55 desibel.


"hasil uji yang terendah 56 desibel, paling tinggi 69,7 desibel. jadi diatas baku mutu, bayangkan ini berlangsung setiap hari, maka dari itu kita menuntut kompensasi," tukasnya.


antriksa merinci, warga terdampak kebisingan tersebut sekitar 61 kk.


dia menegaskan, pemukiman warga sudah ada sejak lama sebelum perusahaan.

"berdasarkan perda, wilayah lais utara ini untuk pemukiman. kita mengajukan ganti rugi sebesar rp2,5 milyar, jumlah itu nanti dibagikan kepada seluruh keluarga tersampak," ungkapnya.


usai demo, sejumlah perwakilan warga bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan, hadir pula aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi demo. "masyarakat menunggu proses kompensasi," cetusnya.


terpisah, pt medco e & p rimau (medco e&p) sebagai kontraktor kontrak kerja sama (kkks) yang beroperasi di bawah pengawasan skk migas berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


terkait isu kebisingan pada wilayah fasilitas produksi milik perusahaan di kecamatan lais, musi banyuasin menurutnya perusahaan telah melakukan perbaikan fasilitas sesuai rekomendasi dinas lingkungan hidup kabupaten musi banyuasin dan melaporkan tindak lanjut pelaksanaannya.


vp relations & security medco e&p arif rinaldi mengatakan, perusahaan dalam beroperasi selalu berkoordinasi dengan instansi terkait diantaranya skk migas, dinas lingkungan hidup, pemerintah daerah, aparat keamanan dan tokoh masyarakat.


“medco e&p beroperasi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai standar kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. perusahaan berterima kasih pada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar wilayah operasi atas dukungannya selama ini, sehingga kegiatan operasi berjalan aman dan lancar,” ujar arif rinaldi


kepala dlh muba ir zulfakar dihubungi via selulernya mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan di fasilitasnya agar suara berisik tidak mengganggu warga lagi.

"sudah kita cek, kalau nilai (angka) kebisingannya saya lupa persisnya. tapi intinya sudah kita berikan rekomendasi untuk perbaikan," pungkasnya. (kur)

Tag
Share