VIRAL! Aksi Kakek Melawan Polisi Ketika Ditangkap, Pelaku Pembacokan Tetangga
Kakek berusia 62 tahun sempat viral di medsos melawan petugas polisi hendak ditangkap--
BACAKORAN.CO - Sebuah insiden mengerikan terjadi di Jl HM Noerdin Pandji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) ketika seorang kakek berusia 62 tahun, Amran Husni, naik pitam dan nekat membacok tetangganya sendiri, M Lihir yang berusia 56 tahun.
Dengan dua buah celurit yang biasa digunakan untuk pekerjaannya. Peristiwa tragis ini terjadi pada pagi kemarin, sekitar pukul 08.10 WIB.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di perut sebelah kiri dan harus segera dilarikan ke rumah sakit. Dokter merawatnya dengan menjahit luka tersebut hingga mencapai tujuh jahitan.
Setelah melukai korbannya, Amran, yang biasanya bekerja sebagai tukang pangkas ranting pohon untuk jaringan PLN, langsung diamankan oleh petugas SPK Polsekta Sukarami.
Tersangka mengaku bahwa tindakannya yang mengerikan ini dipicu oleh kekesalannya terhadap korban.
"Selama ini saya sudah berusaha menahan amarah akibat ulahnya yang sering memarahi anak laki-laki saya. Saya sudah pernah memperingatkannya, tetapi justru dia menantang saya," kata Amran, yang tampaknya tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra,SIK,MH, menyebut bahwa penangkapan tersangka Amran dimulai setelah adanya pengaduan melalui nomor Bantuan Polisi (Banpol).
"Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, kami menindaklanjuti laporan yang masuk dari Banpol. Kami langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa dua bilah celurit kecil yang digunakan untuk melukai korban," jelas Ikang, yang didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Sukarami, Itu Denny Irawan,SH,MH.
Detik-detik penangkapan Amran oleh petugas SPKT Polsek Sukarami menjadi viral di media sosial, dengan video yang memperlihatkan betapa emosionalnya tersangka ketika diangkut ke dalam mobil patroli polisi.
Kejadian ini menjadi pengingat tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan bijaksana, serta perlunya kesadaran akan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan kekerasan.
Tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan prosedur untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.