Buntut Putusan MK! TPDI Laporkan Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Ke KPK, Diduga Kolusi dan Nepotisme

TPDI Laporkan Presiden RI, Jokowi, Walikota Solo Gibran Rakabuming serta Ketua MK Anwar Usman ke KPK--

BACAKORAN.CO - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran kolusi dan nepotisme yang disampaikan oleh TPDI dalam pertemuan dengan KPK.

Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:Kebakaran Jadi Ancaman Serius, Kades Wajib Sediakan Minimal 10 Unit Alat Pemadam Api Ringan

Tindakan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, Kaesang, dan pihak lainnya.

Pelaporan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan MK yang diumumkan oleh Anwar Usman memungkinkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mengikuti kontestasi Pilpres.

Keputusan ini memberi izin bagi Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024.

BACA JUGA:Kocak! Cak Imin Nekad 'Pecut' Anies Pakai Sarung Demi Konten

Erick mencurigai adanya konflik kepentingan dalam putusan ini, mengingat hubungan keluarga Anwar Usman sebagai ipar dari Presiden Jokowi.

Selain itu, dalam gugatan yang dikabulkan oleh MK, nama Gibran tercatat sebagai pemohon.

Tidak hanya itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, juga mengajukan gugatan sejenis.

BACA JUGA:VIRAL! Samuel Sunarya, Pelaku Penganiayaan Dokter Gigi Hingga Ancaman Pembunuhan, Ditangkap Polisi

Erick menekankan bahwa hakim MK seharusnya menarik diri dari memutuskan perkara ini mengingat adanya konflik kepentingan yang terkait dengan Presiden Jokowi yang harus hadir dalam persidangan tersebut.

Buntut Putusan MK! TPDI Laporkan Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Ke KPK, Diduga Kolusi dan Nepotisme

Yudi

Deby Try


bacakoran.co - (tpdi) telah melaporkan presiden ketua mahkamah konstitusi (mk) anwar usman, wali kota solo gibran rakabuming raka, serta putra bungsu jokowi, kaesang pangarep ke .

laporan ini mencakup dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh tpdi dalam pertemuan dengan kpk.

koordinator tpdi, erick samuel paat, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

tindakan yang dilakukan oleh presiden joko widodo, ketua mk , gibran, kaesang, dan pihak lainnya.

pelaporan ini muncul setelah mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

keputusan mk yang diumumkan oleh anwar usman memungkinkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mengikuti kontestasi pilpres.

keputusan ini memberi izin bagi gibran untuk mengikuti pilpres 2024.

erick mencurigai adanya konflik kepentingan dalam putusan ini, mengingat hubungan keluarga anwar usman sebagai ipar dari presiden jokowi.

selain itu, dalam gugatan yang dikabulkan oleh mk, nama tercatat sebagai pemohon.

tidak hanya itu, partai solidaritas indonesia (psi) yang dipimpin oleh kaesang pangarep, putra bungsu jokowi, juga mengajukan gugatan sejenis.

erick menekankan bahwa hakim mk seharusnya menarik diri dari memutuskan perkara ini mengingat adanya konflik kepentingan yang terkait dengan presiden jokowi yang harus hadir dalam persidangan tersebut.

erick menyatakan dugaan kuat tentang adanya kolusi dan yang melibatkan ketua mk, presiden jokowi, gibran, dan kaesang.

menurutnya, hal ini menunjukkan tindakan sengaja dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

laporan dari tpdi telah diterima oleh dengan nomor informasi 2023-a-04294 yang ditandatangani oleh maria josephine wak.

seiring berlanjutnya investigasi ini, publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dan bagaimana kpk akan menangani laporan ini.

Tag
Share