bacakoran.co

Info Intelijen! Panji Gumilang Disarankan Jangan Jalani Sidang di Indramayu, Ini Alasannya...

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo.-Humas Polri-

 

BACAKORAN.CO - Masih ingat dengan Panji Gumilang? Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu akan segera menghadapi masa sidang kasus dugaan penistaan agama.

Ini menyusul  sudah lengkapnya berkas pemeriksaan dan semuanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu.  

Ini karena pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Namun demikian, Bareskrim Polri memberikan warning. Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ini jangan digelar di Indramayu. 

"Hasil analisis intelijen menyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo kepaad wartawan Senin (30/10).

BACA JUGA:Terkait Dugaan TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Jadi Target Pembekuan

Untuk lokasi persidangan, lanjut Djuhandani,  masih dalam pertimbangan. Untuk hal ini, pihak daerah yang melakukan. 

"Wilayah yang akan menentukan lebih lanjut," jelasnya.

Kata Djuhandani, dari sejumlah pertimbangan agar persidangan tidak dilakukan di Indramayu, salah satunya adalah karena faktor tahapan pemilu. terutama terkait keamanan.

"Bahwa pertimbangan memasuki masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menjadi tersangka usai dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Berkas Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kemudian pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Info Intelijen! Panji Gumilang Disarankan Jangan Jalani Sidang di Indramayu, Ini Alasannya...

Kumaidi

Kumaidi


 

bacakoran.co - masih ingat dengan panji gumilang? pemimpin pondok pesantren al-zaytun itu akan segera menghadapi masa sidang kasus dugaan penistaan agama.

ini menyusul  sudah lengkapnya berkas pemeriksaan dan semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan indramayu.  

ini karena pimpinan pondok pesantren al zaytun itu berada di kabupaten indramayu, jawa barat.

namun demikian, bareskrim polri memberikan warning. kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka panji gumilang ini jangan digelar di indramayu. 

"hasil analisis intelijen menyampaikan disarankan sidang jangan di indramayu," jelas dirtipidum bareskrim polri brigjen djuhandi rahardjo kepaad wartawan senin (30/10).

untuk lokasi persidangan, lanjut djuhandani,  masih dalam pertimbangan. untuk hal ini, pihak daerah yang melakukan. 

"wilayah yang akan menentukan lebih lanjut," jelasnya.

kata djuhandani, dari sejumlah pertimbangan agar persidangan tidak dilakukan di indramayu, salah satunya adalah karena faktor tahapan pemilu. terutama terkait keamanan.

"bahwa pertimbangan memasuki masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali," jelasnya.

sebagaimana diketahui, panji gumilang menjadi tersangka usai dijerat pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ancaman 10 tahun penjara.

kemudian pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. 

satu lagi, pasal 156 a kuhp tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.(*)

Tag
Share