Tinggal Dua Bulan, Wajib Pajak Tidak Validasi NIK dengan NPWP Siap-siap Terima Konsekuensi
Wajib Pajak Orang Pribadi Diimbau Segera Padankan NIK dengan NPWP sebelum 31 Desember 2023--
BACA JUGA:Pajak Progresif Kendaraan Tak Bedampak pada Pendapatan Negara, Polri Usul Untuk Dihapus
Dikatakan, pemadanan NIK dan NPWP bertujuan meningkatkan pelayanan WP.
Identitas tunggal dinilai akan memudahkan pelayanan perpajakan.
Hal senada disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti bahwa WP yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan mendapatkan konsekuensi.
BACA JUGA:Waduh 3 Oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang Terancam Masuk Sel, Kejati Sebut Inisialnya
WP mungkin akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan.
Seperti laporan SPT (surat pemberitahuan tahunan) hingga aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
”Wajib pajak akan kesulitan jika sampai batas waktu belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” tukasnya.
Oleh karena itu, Dwi mengimbau WP yang belum memadankan NPWP dengan NIK agar segera memadankan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.
BACA JUGA:VIRAL di Media Sosial Drama Land Rover Anies dan Cak Imin Lupa Bayar Pajak Langsung Dibayar Lho!
Lantas bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP?
Caranya tidak sulit, berikut langkah-langkah memadankan NIK dengan NPWP secara online:
• Buka website www.pajak.go.id
• Tekan login
• Masukkan 16 digit NIK