Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota

Foto-ini-menampilkan-petugas-tilang-sedang-melakukan-pemeriksaan-uji-emisi-pada-kendaraan-di-Jakarta.--

Jakarta, BACAKORAN.CO - Pada tanggal 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota Jakarta. 

Tindakan ini merupakan upaya serius dalam menjaga kualitas udara kota yang semakin terganggu oleh tingginya tingkat polusi dari kendaraan bermotor. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sanksi tilang akan diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sebagai tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi Tilang dan Tujuannya

Menurut Asep Kuswanto, sanksi tilang ini akan berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan denda sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat dengan denda sebesar Rp 500 ribu. 

BACA JUGA:Stop Knalpot Racing! Kena Tilang. Berpotensi Kerusakan Mesin?

Tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seluruh warga. 

Kesadaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan mengurangi polusi udara.

Evaluasi dan Kembali ke Tilang Uji Emisi

Kegiatan tilang uji emisi pernah dilakukan pada bulan September 2023, namun sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara memutuskan untuk menghilangkan sanksi tilang dan menggantinya dengan imbauan agar pemilik kendaraan bermotor rajin melakukan servis berkala. 

Namun, pada tanggal 1 November 2023, program tilang uji emisi kembali diaktifkan dengan harapan bahwa kesadaran masyarakat akan emisi kendaraan mereka semakin meningkat.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Polisi Bersertifikasi bisa Tilang Manual

Hasil Uji Emisi dan Sanksi

Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota

Hendra Agustian

Hendra Agustian


jakarta, bacakoran.co - pada tanggal 1 november 2023, kembali melanjutkan program tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota jakarta. 

tindakan ini merupakan upaya serius dalam menjaga kota yang semakin terganggu oleh tingginya tingkat polusi dari kendaraan bermotor. 

kepala dinas lingkungan hidup provinsi , asep kuswanto, menjelaskan bahwa sanksi tilang akan diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sebagai tindakan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

sanksi tilang dan tujuannya

menurut asep kuswanto, ini akan berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan denda sebesar rp 250 ribu dan kendaraan roda empat dengan denda sebesar rp 500 ribu. 

tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seluruh warga. 

kesadaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara di jakarta dan mengurangi polusi udara.

evaluasi dan kembali ke tilang uji emisi

kegiatan tilang uji emisi pernah dilakukan pada bulan september 2023, namun sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

setelah melakukan evaluasi, satgas penanggulangan polusi udara memutuskan untuk menghilangkan sanksi tilang dan menggantinya dengan imbauan agar pemilik kendaraan bermotor rajin melakukan servis berkala. 

namun, pada tanggal 1 november 2023, program tilang uji emisi kembali diaktifkan dengan harapan bahwa kesadaran masyarakat akan emisi kendaraan mereka semakin meningkat.

hasil uji emisi dan sanksi

dalam uji coba tilang emisi pada periode 1-7 september 2023, sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia. 

dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus uji emisi, sementara 850 kendaraan dinyatakan tidak lulus. 

sebanyak 66 kendaraan bermotor dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar rp 250 ribu untuk sepeda motor dan rp 500 ribu untuk mobil.

dampak positif ke depan

meskipun program tilang uji emisi sempat menuai kontroversi, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif ke depan. 

dengan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi, diharapkan masyarakat jakarta akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kualitas udara. 

selain itu, pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan servis berkala, yang juga akan membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan.

dengan melanjutkan program tilang uji emisi, pemprov dki jakarta menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas udara ibukota. 

sanksi tilang yang diberlakukan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan pribadi mereka. 

meskipun sempat dihentikan sebelumnya, program ini kembali diaktifkan dengan harapan bahwa kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, menjadikan kualitas udara jakarta semakin baik, dan polusi udara dapat berkurang.(*)

Tag
Share