Rp 2 Miliar Cair Hanya Dengan Kontrak Fiktif? Diduga Ini yang Dilakukan Oknum Pegawai Bank dan Nasabahnya
FIKTIF : Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih mengusut kasus dugaan kredit macet tahun 2015 yang pencairannya diduga menggunakan dokumen palsu--
BACAKORAN.CO – Sejumlah karyawan salah satu Bank milik pemerintah yang ada di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, pusing tujuh keliling.
Mereka harus bolak balik menghadapi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.
Hal ini terkait penyidikan dugaan kredit macet sebesar Rp 2 Miliar dari nasabah berinisial HG alias HB. Tahun 2015, uang pinjaman Rp 2 Miliar itu cair. Namun hingga kini pembayarannya macet.
Apesnya, setelah diteliti, diduga ada yang tidak beres dengan salah satu syarat kredit tersebut.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Pilih Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI, Ini Alasannya..
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum Arliansyah SH dalam pres rilis Rabu sore, 1 November 2023 mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai nank llat merah di Prabumulih itu.
Roy mengatakan, oknum pegawai bank tersebut secara bersama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015 melakukan tindak pidana dugaan korupsi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kontrak kerja dari debitur yang menjadi jaminan kredit tersebut tidak ada alias fiktif,”tegasnya.
“Sehingga pemberian kredit tersebut berdampak pada kerugian negara karena tidak bisa dibayarkan alias macet,”imbuhnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota
Masih kata Roy, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023.
Dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh bank plat merah terhadap seorang debitur yang mengakibatkan kerugian negara.
“Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu dari pihak bank, kepala cabang nya yang sekarang bagian kreditnya,”urai Roy.
BACA JUGA:Harga Pertamax Cs Turun, Bagaimana Pertalite?
Lalu pihaknya juga meminta keterangan saksi pemilik jaminan yang dipinjam oleh debitur berupa tanah dan bangunan.
“Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi terhadap jaminan itu. Karena jaminan itu ia berikan karena informasinya ada pekerjaan proyek, ternyata tidak ada,”jelas Roy.
Penyidik Kejaksaan kata Roy juga telah memintai keterangan terhadap salah sau Dinas di pemerintahan terkait kontrak perjanjian kerja yang dijadikan syarat administrasi pencairan kredit.
“Ternyata pihak dinas mengatakan bahwa kontrak perjanjian kerja itu diduga palsu karena tahun perjanjian di scan," jelasnya.