Rp 2 Miliar Cair Hanya Dengan Kontrak Fiktif? Diduga Ini yang Dilakukan Oknum Pegawai Bank dan Nasabahnya

FIKTIF : Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih mengusut kasus dugaan kredit macet tahun 2015 yang pencairannya diduga menggunakan dokumen palsu--

BACAKORAN.CO – Sejumlah karyawan salah satu  Bank milik pemerintah yang ada di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, pusing tujuh keliling.

Mereka harus bolak balik menghadapi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.

Hal ini terkait penyidikan dugaan kredit macet sebesar Rp 2 Miliar dari nasabah berinisial HG alias HB. Tahun 2015, uang pinjaman Rp 2 Miliar itu cair. Namun hingga kini pembayarannya macet.

Apesnya, setelah diteliti, diduga ada yang tidak beres dengan salah satu syarat kredit tersebut.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pilih Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI, Ini Alasannya..

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum Arliansyah SH  dalam pres rilis Rabu sore, 1 November 2023 mengungkapkan  adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai nank llat merah di Prabumulih itu.

Roy mengatakan, oknum pegawai bank tersebut secara bersama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015 melakukan tindak pidana dugaan korupsi.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kontrak kerja dari debitur yang menjadi jaminan kredit tersebut tidak ada alias fiktif,”tegasnya.

“Sehingga pemberian kredit tersebut berdampak pada kerugian negara karena tidak bisa dibayarkan alias macet,”imbuhnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota

Masih kata Roy, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023.

Dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh bank plat merah terhadap seorang debitur yang mengakibatkan kerugian negara.

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu dari pihak bank, kepala cabang nya yang sekarang bagian kreditnya,”urai Roy.

BACA JUGA:Harga Pertamax Cs Turun, Bagaimana Pertalite?

Lalu pihaknya juga meminta keterangan saksi pemilik jaminan yang dipinjam oleh debitur berupa tanah dan bangunan.

“Dalam keterangannya,  saksi mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi terhadap jaminan itu. Karena jaminan itu ia berikan karena informasinya ada pekerjaan proyek, ternyata tidak ada,”jelas Roy.

Penyidik Kejaksaan kata Roy juga telah memintai keterangan terhadap  salah sau Dinas di pemerintahan terkait kontrak perjanjian kerja yang dijadikan syarat administrasi pencairan kredit.


“Ternyata pihak dinas mengatakan bahwa kontrak perjanjian kerja itu diduga palsu karena tahun perjanjian di scan," jelasnya.

Rp 2 Miliar Cair Hanya Dengan Kontrak Fiktif? Diduga Ini yang Dilakukan Oknum Pegawai Bank dan Nasabahnya

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – sejumlah karyawan salah satu  bank milik pemerintah yang ada di sumatera selatan, pusing tujuh keliling.

mereka harus bolak balik menghadapi penyidik kejaksaan negeri (kejari) kota prabumulih.

hal ini terkait penyidikan dugaan kredit macet sebesar rp 2 miliar dari nasabah berinisial hg alias hb. tahun 2015, uang pinjaman rp 2 miliar itu cair. namun hingga kini pembayarannya macet.

apesnya, setelah diteliti, diduga ada yang tidak beres dengan salah satu syarat kredit tersebut.

kepala kejaksaan negeri (kajari) kota prabumulih, roy riady sh mh didampingi kasi intelijen, m ridho syahputra sh dan kasi pidum arliansyah sh  dalam pres rilis rabu sore, 1 november 2023 mengungkapkan  adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai nank llat merah di prabumulih itu.

roy mengatakan, oknum pegawai bank tersebut secara bersama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015 melakukan tindak pidana dugaan korupsi.

“berdasarkan bukti-bukti yang ada, kontrak kerja dari debitur yang menjadi jaminan kredit tersebut tidak ada alias fiktif,”tegasnya.

“sehingga pemberian kredit tersebut berdampak pada kerugian negara karena tidak bisa dibayarkan alias macet,”imbuhnya.



masih kata roy, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 oktober 2023.

dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh bank plat merah terhadap seorang debitur yang mengakibatkan kerugian negara.

“laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.

"penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu dari pihak bank, kepala cabang nya yang sekarang bagian kreditnya,”urai roy.



lalu pihaknya juga meminta keterangan saksi pemilik jaminan yang dipinjam oleh debitur berupa tanah dan bangunan.

“dalam keterangannya,  saksi mengatakan bahwa dirinya merasa dibohongi terhadap jaminan itu. karena jaminan itu ia berikan karena informasinya ada pekerjaan proyek, ternyata tidak ada,”jelas roy.

penyidik kejaksaan kata roy juga telah memintai keterangan terhadap  salah sau dinas di pemerintahan terkait kontrak perjanjian kerja yang dijadikan syarat administrasi pencairan kredit.


“ternyata pihak dinas mengatakan bahwa kontrak perjanjian kerja itu diduga palsu karena tahun perjanjian di scan," jelasnya.


artinya kata roy, di tahun 2015 itu tidak ada perjanjian kontrak kerja sebagaimana yang dijadikan jaminan kredit modal kerja.

“biasanya kontrak dengan pemerintah dari dana apbd dengan jaminan tambahan berupa tanah atau bangunan,” bebernya.

lebih lanjut kajari prabumulih menuturkan, debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari bank plat merah tersebut berinisial hg alias hb.


“dia direktur cv bt, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012,”jelas roy.

lalu kata dia ada penambahan kredit di tahun 2015 dengan jaminan spk yang tidak ada pekerjaannya. sehingga hg alias hb mendapatkan kredit sampai dengan rp 2 miliar.

masih kata roy riady, terhadap jaminan kredit tersebut sudah dilakukan beberapa kali adendum yaitu terkait dengan penambahan waktu.

“ketika diklarifikasi, syarat dilakukan adendum dalam restrukturisasi kredit adalah adanya kemampuan perusahaan itu untuk membayar kredit dan ada jaminan terhadap pekerjaan itu,”katanya.

akan tetapi restrukturisasi itu sendiri sebagai salah satu adendum yang dilakukan oleh pihak bangkir dengan pihak debitur itu, kredit atas nama debitur masih tetap dalam posisi macet.  "artinya kerugian negaranya dianggap telah terjadi,” urainya.



dikatakan roy riady,  dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan fakta-fakta tersebut maka penyidik melakukan gelar perkara dan ekspose perkara.

“dalam gelar perkara itu disepakati yaitu laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet bank plat merah itu dengan seorang debitur atas nama hg statusnya naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya.

roy menambahkan, untuk melengkapi bukti, pihaknya melakukan penggeledahan disalah satu bank plat merah itu. (chy)

Tag
Share