Jleb! Terancam Hukuman 20 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Panji Gumilang selain Penistaan Agama

KASUS PANJI: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat berikan keterangan kepada wartawan.-humas polri-

BACAKORAN.CO - Panji Gumilang kembali jadi pesakitan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu kembali menyandang status tersangka.

Kali ini, dia menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pondok Pesantren Al-Zaytun.   

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/11).

Hasil gelar perkara membuktikan bahwa Panji Gumilang terlibat melakukan TPPU  Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008.

Atas kasus ini, Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan sejumlah pasal.

BACA JUGA:Info Intelijen! Panji Gumilang Disarankan Jangan Jalani Sidang di Indramayu, Ini Alasannya...

Pertama, Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kedua, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun. 

Ketiga, Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan.

Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.

BACA JUGA:Terkait Dugaan TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Jadi Target Pembekuan

"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," tegas Whisnu.

Kasus TPPU ini telah didalami sejak agustus lalu. Pada saat itu, Bareskrim menerbitkan surat blokir terhadap 96 rekening. Kemudian mengundang 40 saksi untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Panji dijerat tiga Pasal. 

Jleb! Terancam Hukuman 20 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Panji Gumilang selain Penistaan Agama

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - panji gumilang kembali jadi pesakitan. pimpinan pondok pesantren al-zaytun itu kembali menyandang status tersangka.

kali ini, dia menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (tppu) pondok pesantren al-zaytun.   

bareskrim polri menetapkan panji gumilang sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (bos). penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada kamis (2/11).

hasil gelar perkara membuktikan bahwa panji gumilang terlibat melakukan tppu  pondok pesantren al-zaytun. kejadian berawal saat panji gumilang meminjam uang pada 2008.

atas kasus ini, panji gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. ia dijerat dengan sejumlah pasal.

pertama, pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun. kedua, pasal 70 juncto 5 undang-undang 28 tahun 2004 tentang yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun. 

ketiga, pasal 3, 4, 5 juncto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.

"kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa apg telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," ujar direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim polri brigjen whisnu hermawan, kepada wartawan.

whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai rp73 miliar dari bank jtrust pada 2019 diduga digunakan panji untuk keperluan pribadinya.

"bahwa apg telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, pasal 70 juncto 5 undang-undang 28 tahun 2004 berupa hasil perubahan tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan pasal 3, 4, 5 juncto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun," tegas whisnu.

kasus tppu ini telah didalami sejak agustus lalu. pada saat itu, bareskrim menerbitkan surat blokir terhadap 96 rekening. kemudian mengundang 40 saksi untuk memberikan klarifikasi.

sebelumnya, panji gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. panji dijerat tiga pasal. 

pertama, pasal 156 a kuhp tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara. kedua, pasal 45a ayat (2) jo 28 ayat 2 undang-undang (uu) nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite).

beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara). sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak rp1 miliar.

ketiga, pasal 14 nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang mengatur terkait berita bohong. 

beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

jadi atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara untuk kasus dugaan penistaan agama.(*)

Tag
Share