bacakoran.co

Tragis! Sopir Taksi Online di Banjarbaru Diduga Rudapaksa Anak Sekolah, Begini Kronologinya

Sopir taksi online di banjarbaru diduga rudapaksa anak sekolah--

BACAKORAN.CO- Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang sopir taksi online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pelaku berinisial AN (29), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polda Kalsel setelah korban melaporkan kejadian tersebut bersama keluarganya.  

Dilansir tim bacakoran.co dari Tvonenews ,menurut informasi dari Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, pelaku mengenal korban melalui media sosial.

AN kemudian menjemput korban di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.

BACA JUGA:Tragis! 2 Pria Asal Garut Perkosa Gadis Disabilitas di Tulungagung, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Polda Jateng Ambil Alih Kasus Rudakpaksa Kakak dan Adik di Purworejo, Ini Alasan Lengkapnya

Tidak berhenti di situ, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Kota Banjarbaru dan melakukan tindakan bejatnya sebanyak empat kali.  

“Korban beserta keluarganya tidak terima dengan kejadian ini sehingga melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ujar Kardi, Sabtu (21/12/2024).  

Pelaku yang juga diketahui bekerja sebagai ojek online berhasil ditangkap berkat strategi polisi yang memesan layanan ojek untuk memancing keberadaan pelaku.

Penangkapan ini membuktikan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.  

BACA JUGA:Usai Protes Warga Malaysia, Kini 18 Polisi Ditahan Diduga Terlibat Pemerasan di Festival Musik DWP

BACA JUGA:Viral Video Dokter Koas Berulah Lagi, Ini Kronologi Penganiayaan Pegawai Makanan Diduga Dilakukan Fladiniyah

Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.  

Tragis! Sopir Taksi Online di Banjarbaru Diduga Rudapaksa Anak Sekolah, Begini Kronologinya

Melly

Melly


bacakoran.co- terhadap anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang sopir taksi online di banjarbaru, kalimantan selatan.

pelaku berinisial an (29), berhasil ditangkap oleh tim gabungan unit resmob polres banjarbaru dan unit jatanras polda kalsel setelah melaporkan kejadian tersebut bersama keluarganya.  

dilansir tim bacakoran.co dari ,menurut informasi dari kepala seksi humas polres banjarbaru, ipda kardi gunadi, pelaku mengenal korban melalui media sosial.

an kemudian menjemput di sekolah menggunakan mobil honda brio.

tidak berhenti di situ, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di kota banjarbaru dan melakukan tindakan bejatnya sebanyak empat kali.  

“korban beserta keluarganya tidak terima dengan kejadian ini sehingga melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ujar kardi, sabtu (21/12/2024).  

pelaku yang juga diketahui bekerja sebagai ojek online berhasil ditangkap berkat strategi polisi yang memesan layanan ojek untuk memancing keberadaan pelaku.

penangkapan ini membuktikan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.  

atas perbuatannya, an dikenakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.  

kasus ini memicu kemarahan masyarakat yang menuntut keadilan untuk korban.

kejadian ini menjadi peringatan keras akan bahaya media sosial jika tidak digunakan dengan bijak.

orang tua diimbau untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.  

Tag
Share