Mau Tiru Malin Kundang, Anak Angkat Ini Usir Ibunya Dari Rumah Yang Telah Merawatnya Sejak Kecil
Siti Marbiah diusir oleh anak angkatnya sendiri dari rumah--
"Tapi nyatanya malah durhaka,"bebernya.
Sementara itu Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A kuasa hukum Siti Marbiah mengatakan permasalahan ini bermula ketika Siti Marbiah sekitar tahun 2013 terpaksa menjual rumah warisan peninggalan dari ayahnya tanpa bermusyawarah kepada ahli ahli waris lainnya.
"Itu diduga atas bujukan serta rayuan dari anak angkatnya AY, " ujarnya.
Uang hasil dari dari penjualan tanah milik ahli waris itu Siti Marbiah (Klien) memberikan Rp. 200 juta untuk AY, dengan tujuan persiapan keperluan AY bila berniat menjadi PNS di RSUD Banyuasin.
BACA JUGA:Dukung Pariwisata Lokal, PTBA Bersama Pendekar Silat Kampanyekan Seni dan Budaya
"Sisa uang dari hasil tersebut Siti Marbiah membeli dua bidang tanah serta membangun rumah baru," tukasnya.
Akan tetapi Siti Marbiah diduga lagi lagi terpengaruh oleh bujukan serta rayuan anak angkatnya agar terkait surat menyurat atau sertifikat minta di buat atas nama anak angkatnya.
"Sekitar Tahun 2016 ibu dan anak angkat mulai ada cekcok terkait anak angkatnya, " ungkapnya.
Selanjutnya Siti Marbiah meminta surat surat rumah, tapi Siti Marbiah berhasil dirayu oleh AY agar di buatkan surat perjanjian hibah.
"Kita duga ada oknum yang mengajari AY, " tukasnya. Saat AY menikah lagi yang ke 4 kalinya keharmonisan Siti Marbiah dan AY semakin memanas, karena AY dengan lancang dan berani mengusir Siti Marbiah dari rumah miliknya sendiri. Serta mengatakan rumah itu sepenuhnya milik AY, "terangnya.
BACA JUGA:Adik-adik Siapkan Buku Pelajaran, Besok Jam Sekolah di Palembang Kembali Normal
Hal itu membuat keluarga besar Siti Marbiah geram, serta setelah bermusyawarah kepada pihak pihak terkait pengacara, kepolisian, lurah, Rt, serta keluarga besar Siti Marbiah memutuskan untuk membuka paksa serta menguasai rumah tersebut.
Maka dari itu pihaknya selaku kuasa Hukum Siti Marbiah akan menempuh ke jalur hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.
AY mau ikuti jejak malin kundang ya?
Awas dikutuk jadi batu ya!*