Pabrik Pembuat Solar Palsu Digerebek, Campuran yang Digunakan Bikin Geleng-geleng Kepala
PALSU : Polres Muba Sumatera Selatan berhasil membongkar pemalsuan bahan bakar minyak solar. 5 Orang pekerja diamankan beserta barang bukti--
BACA JUGA:Waspada! Air Hujan Pemicu Mobil Kusam dan Berkarat, ini Cara Mencegahnya!
Selain itu 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton.
Kemudian juga ada 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.
Selain itu ada juga sejumlah peralatan seperti 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH membenarkan terkait ungkap kasus pemalsuan BBM jenis Solar di Desa Karang Waru.
BACA JUGA:Anak Rentan Sakit Musim Hujan, Bunda Jangan Panik, Simak 5 Tips yang Dilakukan!
"Para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar, mereka menerima upah sebesar Rp 150 ribu perhari," tukasnya.
Para tersangka mengaku sudah sebulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan BBM dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp 3 juta dari kepala gudang yang bernama Nubi.
Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang," ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Dedi menerangkan bahwa kepada para tersangka akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA:6 Laga Tak Tersentuh Kekalahan, Juventus Tempel Ketat Inter di Puncak Klasemen
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tegasnya.(kur)