bacakoran.co

Pabrik Pembuat Solar Palsu Digerebek, Campuran yang Digunakan Bikin Geleng-geleng Kepala

PALSU : Polres Muba Sumatera Selatan berhasil membongkar pemalsuan bahan bakar minyak solar. 5 Orang pekerja diamankan beserta barang bukti--

BACA JUGA:Waspada! Air Hujan Pemicu Mobil Kusam dan Berkarat, ini Cara Mencegahnya!

Selain itu  1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton.

Kemudian juga ada 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.

Selain itu ada juga sejumlah peralatan seperti 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH MH membenarkan terkait ungkap kasus pemalsuan BBM jenis Solar di Desa Karang Waru.

BACA JUGA:Anak Rentan Sakit Musim Hujan, Bunda Jangan Panik, Simak 5 Tips yang Dilakukan!

"Para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar, mereka menerima upah sebesar Rp 150 ribu perhari," tukasnya.

Para tersangka mengaku sudah sebulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan BBM dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp 3 juta dari kepala gudang yang bernama Nubi.

Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Dedi menerangkan bahwa kepada para tersangka akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:6 Laga Tak Tersentuh Kekalahan, Juventus Tempel Ketat Inter di Puncak Klasemen

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tegasnya.(kur)

Pabrik Pembuat Solar Palsu Digerebek, Campuran yang Digunakan Bikin Geleng-geleng Kepala

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co --sebuah pabrik pembuat solar palsu di kabupaten sumatera selatan, sabtu 21 oktober lalu digerebek polisi.

dari lokasi pabrik yang berada di dusun i desa karang waru, kecamatan lawang wetan, kabupaten musi banyuasin.
itu polisi mengamankan 5 orang pekerja pabrik yang informasinya sudah beroperasi selam 1 bulan.

mereka yaitu zikar alias ikung (41), alpian alias ian (37), syukur (35), doni wijaya (21) keempatnya merupakan warga desa rantau panjang kecamatan lawang wetan, muba. kemudian riyon sawino (20) warga desa pagar kecamatan sungai keruh.

dari para pelaku inilah, polisi dari unit pidsus polres muba bersama unit reskrim polsek babat toman  mengetahui bahan-bahan yang digunakan para pelaku untuk meracik solar palsu itu.

para pelaku menggunakan minyak yang masih berwarna hitam ke dalam tangki dan mencampurkannya dengan cairan asam sulfat.

campuran ini kemudian diaduk atau digiling menggunakan mesin pengaduk untuk membuatnya menyerupai minyak solar.

selanjutnya, minyak hasil pemalsuan tersebut dimasukkan ke dalam tangki persegi yang terbuat dari besi dan dicampurkan dengan zat kimia pemutih atau  bleaching cair, sehingga menyerupai minyak solar.

minyak palsu ini kemudian dipindahkan ke tangki penampungan.

dari tangan para tersangka aparat kepolisian kemudian menyita beberapa barang bukti diantaranya yakni 6 jerigen berwarna putih ukuran 20 liter yang berisi campuran yang diduga mengandung asam sulfat.

kemudian 7 jerigen berwarna biru ukuran 20 liter yang berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia pemutih

kemudian 1 mesin pengaduk merk robin, 2 mesin pengaduk merk honda, 5 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan untuk meniru atau mengolah minyak 6 tangki berukuran 1000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.

selanjutnya dari lokasi juga disita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar.

selain itu  1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton.

kemudian juga ada 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.

selain itu ada juga sejumlah peralatan seperti 2 masker full face 5n11 niosh n95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur sg minyak solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah.

kapolres muba akbp imam safii sik msi melalui plt kasat reskrim iptu dedi kurniawan sh mh membenarkan terkait ungkap kasus pemalsuan bbm jenis solar di desa karang waru.

"para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar, mereka menerima upah sebesar rp 150 ribu perhari," tukasnya.

para tersangka mengaku sudah sebulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan bbm dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar rp 3 juta dari kepala gudang yang bernama nubi.

dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang," ungkapnya.

lebih lanjut iptu dedi menerangkan bahwa kepada para tersangka akan diterapkan pasal 54 uu nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) kuhpidana.



"ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tegasnya.(kur)

Tag
Share