4.203 Pelamar PPPK Akan Ikuti Tes SKD, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Palembang
Ilustrasi ujian seleksi kompetensi dasar (SKD)--
BACAKORAN.CO – Hasil seleksi administrasi (pasca sanggah) pengadaan calon pegawai pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2023 telah diumumkan.
Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang dalam pengumuman NOMOR: 810/235/PANSEL-CASN/2023 tanggal 27 Oktober 2023 menyatakan hanya ada 4.203 pelamar yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi.
Rinciannya, PPPK formasi guru sebanyak 2.523 orang, PPPK formasi tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 951 orang, PPK formasi teknis sebanyak 729 orang.
Sedangkan untuk pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus/tidak memenuh syarat (TMS) sebanyak 1.327 orang dengan rincian formasi guru sebanyak 264 orang, formasi tenaga kesehatan 608 orang, dan formasi teknis sebanyak 455 orang.
BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya
Peserta yang lulus seleksi administasi ini rencananya akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Tes SKD dijadwalkan berlangsung pada 9 – 18 November 2023.
Jadwal dan lokasi SKD dapat dicek melalui dua cara, yaitu lewat kartu peserta ujian yang diakses di akun SSCASN dan website instansi yang dilamar.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat di laman website : sscasn.bkn.go.id dan/atau www.bkpsdm.paIembang.go.id.
BACA JUGA:Sebelum Ujian SKD, Cek Dulu Jadwal dan Lokasi, Lakukan Persiapan Ini Agar Tak Terhambat
“Diharap kepada pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2023,” kata Kepala BKPSDM Kota Palembang Dr H Riza Pahlevi MA dalam pengumuman resminya dikutip dari laman BKPSM Kota Palembang, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, panitia seleksi calon aparatur sipil negara tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar, dikarenakan kelalaian pelamar dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas;
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, pelaksanaan pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diketahui terdapat keterangan data dan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta.
BACA JUGA:Jangan Percaya Oknum yang Tebar Janji Manis Seleksi Calon PPPK
Dikatakan, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi kutipan pengumuman itu.
Link download pengumuman seleksi administrasi PPPK Pemerintah Kota Palembang tahun 2023