Kena Batunya! Tiga Oknum Pegawai Pajak Ini, Terseret Kasus Suap
Tiga oknum pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang resmi ditahan Kejati Sumsel--
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah meningkatkan status tiga tersangka, yang merupakan oknum pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang, yakni RFG, NWP, dan RFH, menjadi tahanan.
Tindakan ini diambil setelah pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan ketiganya.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara satu lagi di Lapas Wanita Palembang.
Ketiga tersangka diputuskan untuk ditahan setelah penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI! Kejati Sita Uang Rp500 Juta dan Sertifikat
Oknum pajak itu menolak menandatangani berita acara penahanan, dengan alasan mereka tidak bersalah seperti yang dituduhkan oleh penyidik Kejati Sumsel.
Kuasa hukum tersangka, Alamsyah Hanafiah SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan penahanan tersebut tidak didasari oleh bukti yang cukup.
Dalam hukum acara pidana, seseorang hanya dapat ditahan jika ada dua alat bukti yang memadai.
Penyidik Kejati Sumsel tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti tersebut kepada pihak tersangka.
BACA JUGA:HZ Tak Ditahan! Kejati Sumsel Angkat Bicara. Berikut Penjelasannya?
Alamsyah juga menjelaskan bahwa penyidik tidak mampu menunjukkan hasil audit kerugian negara atau tindak gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.
Unsur memperkaya diri para tersangka tidak terbukti, karena saat ini belum ada kerugian negara yang terbukti.
Pengacara tersebut menegaskan bahwa tindakan investasi saham yang dilakukan oleh kliennya di perusahaan yang disebutkan oleh penyidik bukan merupakan tindakan gratifikasi.
Pihak penyidik juga tidak dapat menunjukkan hasil audit kerugian negara atau tindak gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.
BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih! Aktivis Dukung Kejati, Berantas Korupsi Sumsel?
" Tidak bisa dikatakan gratifikasi, jika perusahaan yang disebutkan oleh penyidik adalah milik kliennya, dan investasi saham dilakukan secara sah," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menyatakan dugaan penahanan tersebut mungkin terkait dengan kepentingan tertentu.
Ia menganggap penahanan kliennya terkesan dipaksakan, karena surat penetapan penahanan telah ditandatangani oleh pejabat terkait Kejati Sumsel sebelum pemeriksaan dilakukan terhadap kliennya.
Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH, penahanan ketiga tersangka tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Korupsi KONI Sumsel! Kejati Tahan Suparman Roman dan Akhmad Tahir
Tersangka diduga sebagai penerima gratifikasi, sedangkan identitas pemberi gratifikasi masih dalam pengembangan.
"Ketiganya sudah diperintahkan agar segera ditahan," jelasnya.
Sedangkan untuk proses hukum masih terus berjalan.
Yang mana di saat itu, ketiga tersangka tadi terindikasi lakukan gratifikasi dan menyalahgunakan wewenang.
Adapun dalam kasus gratifikasi tersebut, tersangka merupakan orang yang menerima.
BACA JUGA:Akuisisi Saham PT BA Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan
Sedangkan untuk pemberinya ini masih dalam pengembangan.
" Tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan Lapas Wanita Palembang," ungkap Abdullah Noer Deny SH.