Alamak! Ribuan Orang Didaerah Ini 'Nikah Dibawah Tangan', Ini Akibatnya
ISBAT NIKAH : Sedikitnya 350 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah mengikuti Isbat Nikah yanng digelar Pemkab OKU Timur--
BACAKORAN.CO – Sedikitnya 1200 pasangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan 'nikah di bawah tangan' alias nikah siri.
Penyebabnya bermacam-macam, namun umumnya karena tidak ada biaya ketika harus nikah ke Kantor Urusan Agama.(KUA)
Akibatnya,mereka tak mempunyai buku atau akta nikah. Padahal buku nikah tersebut sangat di butuhkan, baik bagi pasangan itu sendiri maupun anak keturunannya
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) OKU Timur mengatakan, dari 1.200 pasangan yang menikah ‘di bawah tangan' 350 diantaranya kini telah melakukan isbat nikah. Karena itu kini pernikahan mereka tercacat di administrasi negara dan berhak mendapatkan buku nikah.
BACA JUGA:Innalillahi! Gempa M 6,8 Guncang Tanimbar, Bangunan Rumah Roboh
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag OKU Timur, Ali Mustopa, saat mewakili Kepala Kantor Kemenag OKI Timur Drs H Ishak MSi, di acara Sidang Isbat Nikah di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Rabu 8 November 2023 menjelaskan, pasangan yang belum memiliki akta atau surat nikah ini, jika dilihat dari usia pernikahan sangat beragam.
BACA JUGA:Pengguna Android Wajib Waspada, Penipuan Modus Ini Kembali Marak dan Bikin Resah
“Ada yang usia pernikahannya 1 tahun, 2 tahun, 10 tahun bahkan ada yang sudah menikah 40 tahun namun belum memiliki akta nikah," jelas Ali Mustopa.
Karena itulah Kemenag dan Pengadilan Agama Kelas IIA Martapura beserta Pemerintah Kabupaten OKU Timur berupaya memfasilitasi yang belum memiliki akta nikah ini dengan menggelar isbat nikah.
Dia mendorong, kerjasama banyak pihak agar lebih banyak lagi pasangan yang menikah siri, bisa mendapatkan akta nikah atau pernikahan tercatat secara negara.
Dia menjelaskan bahwa peran Kemenag ini adalah secara administratif, artinya berkaitan dengan mengeluarkan akta nikah bagi yang telah menjalani sidang isbat di Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Serem! 3 Hari Hilang, Tubuh Nelayan Mengapung Didorong 2 Ekor Buaya Sungai Sembilang
"Berkaitan dengan program isbat ini, peran Pemdes, KUA dan pemerintah Kecamatan mencari warganya yang belum memiliki surat nikah,”ucapnya.
“Jika menemukan, bisa melanjutkan ke Pengadilan Agama. Setelah ada keputusan barulah nanti Kemenag akan mengeluarkan surat akta nikah secara administratif," urainya.
Sementara itu pelayanan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pengadilan Agama Kelas IIA Martapura dan Kemenag Kabupaten OKU Timur, dari 20 Kecamatan dibagi menjadi 4 zona.
Rincianannya, zona 1 di Balai Rakyat Pemkab ada 78 pasang, zona 2 di Halaman kantor Camat Buay Madang Timur ada 66 pasang.
BACA JUGA:Menuduh Orang Berzina Tanpa 4 Saksi, Ini Hukum dan Pesan Buya Yahya Bagi yang Melakukannya
Kemudian sidang isbat zona 3 dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Semendawai Suku III ada 88 pasang.
Selanjutnya zona 4 di Halaman Kantor Kecamatan Madang Suku II sebanyak 118 pasangan.
Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs H Sukran pelaksanaan isbat nikah itu dimaksudkan untuk mendukung program kemuliaan yang digagas oleh bapak Bupati OKU Timur.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah. Sebab saat dibutuhkan ternyata masih banyak yang belum mempunyai buku nikah,”katanya.
BACA JUGA:Viral! Seorang Perawat Puskesmas Kampili, Ternyata Ini Penyebabnya...