Makin Tajir! Tunjangan PNS Makin Bejibun, Ini Dia Daftarnya?
Menteri Keuangan, SriMulyani berikan tiga tunjangan tambahan kepada PNS di luar gaji pokok--
BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkue), Sri Mulyani, telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan berlaku pada tahun 2024.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan PNS di indonesia.
Sri Mulyani menjelaskan kenaikan gaji PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja diterbitkan.
Yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Menteri PANRB Tidak Ada Kekuatan ' Orang Dalam', Jangan Percaya Oknum Janjikan Lulus PNS
PMK ini merupakan pedoman untuk estimasi pengeluaran yang akan digunakan dalam tahun anggaran 2024.
Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Berikut tiga tunjangan yang diberikan kepada PNS
1. Tunjangan Makan
PNS akan menerima tunjangan makan yang bervariasi berdasarkan golongan. PNS golongan I dan II akan mendapatkan Rp35 ribu per hari.
BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya
Lalu PNS golongan III akan mendapatkan Rp37 ribu, dan PNS golongan IV akan menerima Rp41 ribu per hari.
2. Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh
PNS juga akan menerima tunjangan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari, tergantung pada golongan.
3. Uang Lembur
PNS yang bekerja lembur juga akan mendapatkan uang lembur.
BACA JUGA:Enak Makan Enak Tidur, Jika Kamu Lolos PNS Tahun ini, Segini Gajinya?
Besaran uang lembur ini berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp36 ribu per jam, yang disesuaikan golongan yang diemban.
Kenaikan gaji dan pemberian tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia, sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan memberikan apresiasi kepada PNS yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara.
BACA JUGA:Edan! Top 10 Universitas Terbaik yang Lulus Auto Jadi PNS, Nomor 1 Bukan UI Atau UGM
PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur hal ini telah menjadi dasar hukum yang mengikat, dan diharapkan akan membawa dampak positif bagi para PNS di Indonesia.
Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan tambahan, diharapkan PNS akan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.