bacakoran.co

Biadab! Pelaku Pelecehan Al-Qur'an Beragama Islam, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Nauval Wira Hakim, pelaku pelecehan Al-Qur'an--

Nauval mengklaim bahwa alasan utama di balik tindakannya ini adalah untuk memuaskan nafsu seksualnya sendiri. 

BACA JUGA:Terbukti Penistaan Agama. Selegram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun

Ia merasa terangsang ketika dia ditantang untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak umum.

Terkait dengan video yang diduga melakukan penistaan agama, Nauval mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan karena adanya masalah pribadi.

Tetapi karena dia merekam video ini untuk kepuasan dirinya sendiri dan atas permintaan pihak lain.

Setiap video yang direkam oleh Nauval, baik itu di kebun, di luar rumah, di depan toko, atau bahkan dengan menggunakan Al Quran, tidak selalu menghasilkan imbalan berupa pulsa. Beberapa video dia bagikan tanpa meminta imbalan.

Yang menarik, Nauval tidak mengetahui siapa yang sebenarnya memesan video-video tersebut.

BACA JUGA:Bareskrim Tegaskan Fokus pada Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Ia hanya mengenal pemesan melalui layanan Telegram, dan komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp bisnis. 

Nauval juga meminta pihak yang memesan video untuk mempublikasikannya kembali di media sosial, dengan alasan bahwa ini akan memuaskannya dan memenuhi hasratnya.

Kasus ini telah menciptakan kehebohan di masyarakat, memicu diskusi tentang tindakan penistaan agama dan dampak dari konten tak senonoh di era digital.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang kasus ini.(*)

Biadab! Pelaku Pelecehan Al-Qur'an Beragama Islam, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

yudi

Hendra Agustian


bacakoran.co - inilah sosok nauval wira hakim (19), pelaku .

pelaku kelahiran batu sangkar, desa sungai tarab, kecamatan sungai tarab, kabupaten tanah datar, provinsi sumatera barat.

yang mirisnya lagi, pelaku al qur'an ber islam. polisi telah menangkap pelaku.

pelaku nauval terancam hukuman enam tahun penjara dan denda rp 1 miliar, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) sebagaimana diubah dengan uu nomor 19 tahun 2016.

kejadian melecehkan  al qur'an, dengan menaruhkan di kemaluannya. lalu onani dan kencingi kitab suci yang ada.

nauval, yang dihadapkan kepada penyidik kepolisian, mengakui bahwa tindakannya semata-mata untuk memuaskan nafsu pribadinya.

pengakuan ini terungkap saat dia memberikan keterangan terkait foto dan video kontroversial.

yang menampilkan dirinya tanpa pakaian dan menempelkan al quran pada kemaluannya.

video-video tak senonoh ini sengaja direkam oleh nauval dan biasanya dibuat sesuai dengan pesanan melalui layanan telegram. 

ia menjelaskan ada orang yang menantangnya untuk membuat video melakukannya di tempat-tempat biasa, seperti kebun atau lokasi di luar rumah, pada jumat (10/11/2023)

video tak senonoh yang sudah direkam akan dia kirimkan kepada pemesan dengan imbalan pulsa sebesar rp. 50 ribu. 

bahkan dalam beberapa situasi, ketika suasana hatinya sedang baik, nauval mengirim video tersebut tanpa imbalan apapun.

nauval mengklaim bahwa alasan utama di balik tindakannya ini adalah untuk memuaskan nafsu seksualnya sendiri. 

ia merasa terangsang ketika dia ditantang untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak umum.

terkait dengan video yang diduga melakukan penistaan agama, nauval mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan karena adanya masalah pribadi.

tetapi karena dia merekam video ini untuk kepuasan dirinya sendiri dan atas permintaan pihak lain.

setiap video yang direkam oleh nauval, baik itu di kebun, di luar rumah, di depan toko, atau bahkan dengan menggunakan al quran, tidak selalu menghasilkan imbalan berupa pulsa. beberapa video dia bagikan tanpa meminta imbalan.

yang menarik, nauval tidak mengetahui siapa yang sebenarnya memesan video-video tersebut.

ia hanya mengenal pemesan melalui layanan telegram, dan komunikasi selanjutnya dilakukan melalui whatsapp bisnis. 

nauval juga meminta pihak yang memesan video untuk mempublikasikannya kembali di media sosial, dengan alasan bahwa ini akan memuaskannya dan memenuhi hasratnya.

kasus ini telah menciptakan kehebohan di masyarakat, memicu diskusi tentang tindakan penistaan agama dan dampak dari konten tak senonoh di era digital.

kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang kasus ini.(*)

Tag
Share