Permohonan Uji Formil Akademisi FH UBK Pada Pasal 169 Huruf Q Tentang Pemilu Diterima MK

Akademisi FH UBK Jakarta, Dr. Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro, SH., MH., memasuki Gedung MK Jakarta dengan semangat membawa bukti permohonan uji formil terkait pemilu.--

BACAKORAN.CO - Dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, mengajukan permohonan uji formil dalam pasal 169 huruf Q Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu PUU No. 90/XXI/2023.

Permohonan Uji formil tersebut digawangi oleh akademisi FH UBK Jakarta diantaranya Dr. Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro, SH., MH. 

Pada agenda tersebut timnya sudah mempersiapkan 9 eksempelar bukti Permohonan uji formil a quo di Gedung MK Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Dr. Russel mengatakan, adanya dugaan penerapan hukum yang dicampur aduk dengan kepentingan politik dan menjadi alat kekuasaan otoritarian yang perlu digali dengan prinsip 'Due process of law' yang telah diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UU MK, UUD 1945 dan UU tentang kekuasaan Kehakiman. 

BACA JUGA:Suhartoyo Resmi Dilantik Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028

"kita mau menilai dan menggali lebih dalam Bagaimana sebenarnya penerapan Prinsip due process of law  dipakai dalam hal pemeriksaan PUU Nomor :90/XX1/2023 kemarin yang diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi itu yang bikin geger kita ini. 

Dan kita coba gali lebih dalam apakah ada pelangaran prosedural dala permohonan, pemeriksaaan, dan amar putusan  dalam PUU Nomor :90/XX1/202,3 tentunya  kita memakai pendekatan menurut prinsip-prinsip due process of law yang diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UUD  1945,  dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman," Ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Utami Yustihasana Untoro S.H M.H sebagai pemohon mengutarakan, pengajuan gugatan ini semata-mata bentuk kepedulian dan harapan penerapan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Utami menilai putusan MK belakangan terkahir ini akan sangat berdampak pada hukum yang ada di Indonesia.

"Sebagai anak bangsa dan sebagai akademisi ketika melihat putusan hukum MK untuk kali ini, sangatlah berdampak besar terhadap hukum yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:Terminal di Palembang Ini Tak Terawat, Anggota DPR RI Soroti Penanggungjawabnya!

Maka dari itu, tergeraklah hati nurani kami untuk mengajukan uji formil ke MK No 99 /PUU - XXI/ 2023," Terang Utami.

Utami mengatakan, perjuangannya sampai detik ini menunjukkan hasil positif dan akan terus mengawalnya.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras berkas pengajuan kita telah diterima MK,"  tutupnya.(*)

Permohonan Uji Formil Akademisi FH UBK Pada Pasal 169 Huruf Q Tentang Pemilu Diterima MK

Zainul Ihwan

Hendra Agustian


bacakoran.co - dua akademisi (ubk) jakarta, mengajukan permohonan uji formil dalam pasal 169 huruf q undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana yang dimaknai dalam putusan (mk) yaitu puu no. 90/xxi/2023.

permohonan uji formil tersebut digawangi oleh akademisi fh ubk jakarta diantaranya dr. russel butarbutar dan utami yustihasana untoro, sh., mh. 

pada agenda tersebut timnya sudah mempersiapkan 9 eksempelar bukti permohonan uji formil a quo di gedung mk jakarta, senin, 13 november 2023.

dr. russel mengatakan, adanya dugaan penerapan yang dicampur aduk dengan kepentingan politik dan menjadi alat kekuasaan otoritarian yang perlu digali dengan prinsip 'due process of law' yang telah diatur dalam pmk 2 tahun 2001, uu mk, uud 1945 dan uu tentang kekuasaan kehakiman. 

"kita mau menilai dan menggali lebih dalam bagaimana sebenarnya penerapan prinsip due process of law  dipakai dalam hal pemeriksaan puu nomor :90/xx1/2023 kemarin yang diucapkan pada tanggal 15 oktober 2023 di mahkamah konstitusi itu yang bikin geger kita ini. 

dan kita coba gali lebih dalam apakah ada pelangaran prosedural dala permohonan, pemeriksaaan, dan amar putusan  dalam puu nomor :90/xx1/202,3 tentunya  kita memakai pendekatan menurut prinsip-prinsip due process of law yang diatur dalam pmk 2 tahun 2001, uud  1945,  dan uu tentang kekuasaan kehakiman," ungkapnya.

dalam kesempatan yang sama, utami yustihasana untoro s.h m.h sebagai pemohon mengutarakan, pengajuan gugatan ini semata-mata bentuk kepedulian dan harapan penerapan hukum di negara kesatuan republik indonesia. 

utami menilai putusan mk belakangan terkahir ini akan sangat berdampak pada hukum yang ada di indonesia.

"sebagai anak bangsa dan sebagai akademisi ketika melihat putusan hukum mk untuk kali ini, sangatlah berdampak besar terhadap hukum yang ada di indonesia. 

maka dari itu, tergeraklah hati nurani kami untuk mengajukan uji formil ke mk no 99 /puu - xxi/ 2023," terang utami.

utami mengatakan, perjuangannya sampai detik ini menunjukkan hasil positif dan akan terus mengawalnya.

"alhamdulillah, berkat kerja keras berkas pengajuan kita telah diterima mk,"  tutupnya.(*)

Tag
Share