Laporkan! PNS Berpose Jari Dukung Capres, Ingat Sanksi Berat..

PNS Dilarang berposes jari mendukung Capres - Cawapres yang bersaing di tahun 2024--

BACAKORAN.CO - Kementerian PANRB memberikan peringatan keras kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) terkait perilaku berpose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres.

Yakni sebagai dukungan terhadap pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyampaikan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.

PNS harus berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, mengingat berbagai pose tersebut merupakan identifikasi dukungan terhadap partai politik tertentu.

BACA JUGA: Tahun Politik! Larang ASN Kejaksaan Berpose 9 Kode Jari, ini Sanksinya...

"Berbagai pose jari dari partai politik dalam kampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan oleh PNS dalam berbagai kesempatan," kata Averrouce pada Kamis (16/11).

Averrouce menekankan bahwa sanksi keras dapat dikenakan kepada PNS yang tidak menjaga netralitas.

"Dalam berbagai peraturan, ada sanksi jika PNS tidak netral, termasuk dirangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," tambahnya.

Lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7 secara tegas melarang PNS untuk mengunggah dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! PNS Banjir Duit, Sri Mulyani Tetapkan 10 Tunjangan tahun 2024

 Pelanggar aturan ini dapat dihukum dengan sanksi disiplin berat, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Averrouce berharap netralitas tetap menjadi fokus utama, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

BACA JUGA:Mantap! Pemerintah Setarakan Gaji PNS dan BUMN, Kapan Realisasinya?

Ia juga memberi apresiasi kepada beberapa pemerintah daerah yang proaktif membuat video larangan berpose jari.

Meskipun tidak ada instruksi langsung dari pusat, Averrouce menilai hal ini sebagai panduan yang baik bagi ASN.

 "Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas PNS. Banyak instansi pemerintah baik pusat maupun daerah membuat media, baik flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh," tandasnya.

BACA JUGA:Makin Tajir! Tunjangan PNS Makin Bejibun, Ini Dia Daftarnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilpres 2024 dan juga telah mengundi nomor urut.

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo nomor urut dua, serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD nomor urut tiga.

Pemilihan Presiden 2024 diharapkan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

Laporkan! PNS Berpose Jari Dukung Capres, Ingat Sanksi Berat..

Yudi

Yudi


- kementerian panrb memberikan peringatan keras kepada pengawai negeri sipil (pns) terkait perilaku berpose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres.

yakni sebagai dukungan terhadap pasangan calon dalam pilpres 2024.

kepala biro data, komunikasi, dan informasi publik kementerian , mohammad averrouce, menyampaikan telah diatur dalam surat keputusan bersama 5 menteri tahun 2022.

pns harus berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, mengingat berbagai pose tersebut merupakan identifikasi dukungan terhadap partai politik tertentu.

"berbagai pose jari dari partai politik dalam kampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan oleh pns dalam berbagai kesempatan," kata averrouce pada kamis (16/11).

averrouce menekankan bahwa sanksi keras dapat dikenakan kepada yang tidak menjaga netralitas.

"dalam berbagai peraturan, ada sanksi jika pns tidak netral, termasuk dirangkum dalam surat keputusan bersama (skb)," tambahnya.

lampiran kedua skb 5 menteri poin 7 secara tegas melarang pns untuk mengunggah dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial.

 pelanggar aturan ini dapat dihukum dengan sanksi disiplin berat, sesuai dengan pasal 8 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.

sanksi disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari pegawai negeri sipil (pns).

 averrouce berharap netralitas tetap menjadi fokus utama, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan baik.

"kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

ia juga memberi apresiasi kepada beberapa pemerintah daerah yang proaktif membuat video larangan berpose jari.

meskipun tidak ada instruksi langsung dari pusat, averrouce menilai hal ini sebagai panduan yang baik bagi asn.

 "kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas pns. banyak instansi pemerintah baik pusat maupun daerah membuat media, baik flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh," tandasnya.

komisi pemilihan umum (kpu) telah menetapkan tiga pasangan calon untuk pilpres 2024 dan juga telah mengundi nomor urut.

pasangan anies baswedan - muhaimin iskandar mendapat nomor urut satu, prabowo subianto - ganjar pranowo nomor urut dua, serta ganjar pranowo - mahfud md nomor urut tiga.

pemilihan presiden 2024 diharapkan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan

Tag
Share