bacakoran.co

Rezeki Nomplok! PNS Banjir Duit, Sri Mulyani Tetapkan 10 Tunjangan tahun 2024

PNS kian tajir karena banjir uang tunjangan di tahun 2024--

BACAKORAN.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, IV dapat bersiap-siap menyambut rezeki nomplok pada tahun 2024.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8%, membawa kegembiraan setelah empat tahun tanpa kenaikan gaji.

Namun, kebahagiaan PNS tidak berhenti di situ.

Pada tahun depan, mereka juga akan menerima 10 tunjangan tambahan yang akan menambah kelengkapan penghasilan mereka di luar gaji pokok.

BACA JUGA:Simak ! Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2023 dari Tamatan SD hingga Sarjana Pasca

Berikut 10 jenis tunjangan tersebut:

1. Tunjangan Suami/Istri:

PNS golongan I, II, III, IV yang memiliki suami atau istri sah akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok mereka.

2. Tunjangan Anak:

Bagi PNS yang memiliki tanggungan anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki anak, akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Catat! Gaji PNS Setara BUMN, Direncanakan Mei 2024, Pinjam Dulu Seratus?

3. Tunjangan Pangan:

Pemerintah memberikan tunjangan pangan berupa uang atau setara dengan 10 kg beras untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok.

4. Tunjangan Jabatan/Umum:

PNS yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan, sedangkan tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu.

BACA JUGA:Konsultasi Guru Spritual, Peserta Nekad Bawa Jimat Demi Lulus PNS. Mau Tahu Isi Jimatnya?

5. Tunjangan Kinerja:

Sebagai penghargaan atas kinerja yang telah diberikan, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian kinerjanya.

6. Tunjangan Hari Raya (THR):

PNS juga akan menerima THR setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Dana Cash Istri PNS Rp 8 Juta, Sri Mulyani Pastikan Bakal Cair Bulan Ini..

7. Tunjangan Gaji 13:

Selain THR, pemerintah memberikan tunjangan tambahan berupa gaji 13 yang dicairkan setiap tahun.

8. Tunjangan Uang Makan:

PNS akan menerima jaminan uang makan dan lauk pauk setiap harinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

9. Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh:

Besaran tunjangan daya tahan tubuh bervariasi di setiap provinsi, berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari.

Rezeki Nomplok! PNS Banjir Duit, Sri Mulyani Tetapkan 10 Tunjangan tahun 2024

Yudi

Yudi


- pegawai negeri sipil (pns) golongan i, ii, iii, iv dapat bersiap-siap menyambut rezeki nomplok pada tahun 2024.

presiden jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8%, membawa kegembiraan setelah empat tahun tanpa kenaikan gaji.

namun, kebahagiaan tidak berhenti di situ.

pada tahun depan, mereka juga akan menerima yang akan menambah kelengkapan penghasilan mereka di luar gaji pokok.



berikut tersebut:

1. tunjangan suami/istri:

pns golongan i, ii, iii, iv yang memiliki suami atau istri sah akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok mereka.

2. tunjangan anak:

bagi pns yang memiliki tanggungan anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki anak, akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.



3. tunjangan pangan:

pemerintah memberikan tunjangan pangan berupa uang atau setara dengan 10 kg beras untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok.

4. tunjangan jabatan/umum:

pns yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan, sedangkan tunjangan umum diberikan kepada pns yang tidak menduduki jabatan tertentu.



5. tunjangan kinerja:

sebagai penghargaan atas kinerja yang telah diberikan, pns akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian kinerjanya.

6. tunjangan hari raya (thr):

pns juga akan menerima thr setiap tahun menjelang hari raya idul fitri, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.



7. tunjangan gaji 13:

selain thr, pemerintah memberikan tunjangan tambahan berupa gaji 13 yang dicairkan setiap tahun.

8. tunjangan uang makan:

pns akan menerima jaminan uang makan dan lauk pauk setiap harinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

9. tunjangan penambah daya tahan tubuh:

besaran tunjangan daya tahan tubuh bervariasi di setiap provinsi, berkisar antara rp18.000 hingga rp25.000 per hari.



10. tunjangan uang lembur dan makan lembur:

pns yang melaksanakan kerja lembur akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

dengan tambahan 10 jenis tunjangan ini, pns dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan merasakan dampak positif dari kebijakan pemerintah pada tahun 2024.

tetap pantau informasi terbaru terkait ketentuan dan besaran tunjangan untuk memastikan pemahaman yang tepat.

Tag
Share