bacakoran.co

Masih Bocah Sudah Mahir Menjambret, Berulangkali Beraksi Akhirnya Tertangkap Bersama Rekannya

DUO JAMBRET : Dua penjambret yang meresahkan warga Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap. Salah satunya As alias Sud (baju kaos motif) masih berusia 15 tahun. (foto ist --

Saat korban terjatuh, pelaku tancap gas membawa kabur handphone Vivo Y20s Warna Biru Muda milik korban.

Setelah menerima laporan dan mendapat keterangan beberapa saksi, malam itu juga polisi langsung bergerak.

"Berdasarkan ciri ciri pelaku yang di sebutkan saksi dan sejumlah keterangan lainnya serta memantau arah lari pelaku, malam itu kami langsung menduga jika pelaku adalah spesialis Jambret yang sering beraksi di wilayah Lubuklinggau," bebernya.

Polisi kemudian menyebar hingga akhirnya di peroleh informasi ada pria yang hendak menjual handphone di wilayah Desa Tanah Periuk.

BACA JUGA:Cara Tanam Bayam di Pekarangan Rumah Agar Cepat Tumbuh Subur, Petani Ogan Ilir Bocorkan Rahasianya

"Langsung kami bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,”jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan dan melakukan pengecekan imei HP VIVO Y20S yang disita dari tangan pelaku.

“Handphone itu teridentifikasi identik dengan HP milik korban yang telah di jambret," jelas Kasat Kreskrim AKP Robi Sugara.

Kedua pelaku langsung di bawa ke Polres Lubuklinggau, untuk di proses lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana, terkait Kasus Pencurian dengan Kekerasan.

BACA JUGA:Waduh! UMP Sumsel Hanya Naik Segini, Habis untuk Bayar Masuk Toilet Sekali

Dari keterangan sementara, kedua pelaku diduga sudah sering melakukan penjambretan. Informasinya sudah ada 9 laporan polisi dari korban penjambretan yang diakui pelaku. (zul)

Masih Bocah Sudah Mahir Menjambret, Berulangkali Beraksi Akhirnya Tertangkap Bersama Rekannya

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co – yang baru berusia 15 tahun, namun as alias sud warga desa pedang, kecamatan muara beliti, kabupaten musi rawas (mura) sumatera selatan sudah dari atas sepeda motor.

dia berulangkai beraksi bersama rekannya m afrizal (34) warga kelurahan lubuk kupang, kecamatan lubuk linggau selatan 1, kota lubuk linggau.

namun selasa dinihari 21 november 2023,  itu bernasip apes. usai beraksi dan hendak menjual barang hasil kejahatannya, kedua penjambet itu berhasil ditangkap polisi.

keduanya disergap timmacan satreskrim polres lubuklinggau ketika hendak menjual handphone hasil kejahatannya.

pasangan jabret itu ditangkap di salah satu konter handphone di desa simpang periuk, kecamatan muara beliti, kabupaten musi rawas.
        
kapolres kota lubuklinggau akbp indra arya yudha melalui kasat reskrim akp robi sugara didampingi kanit pidum iptu jemmi amin gumayel menjelaskan, awalnya senin malam 20 november 2023, sekira pukul 21.00 wib, polisi mendapat laporan dari warga yang baru saja menjadi korban penjambretan.

korban tenny melinda (27) warga jalan nangka, kelurahan ponorogo, kecamatan lubuklinggau utara ii, kota lubuk linggau.

korban mengaku dijambret dua pelaku ketika berada di jalan ahmad yani kecamatan lubuk linggau utara ii, kota lubuk linggau, tepatnya dekat jembatan simpang rca.

saat itu korban mengendarai sepeda motor merk suzuki next nopol bg 3479 hu yang melaju dari arah simpang rca menuju ke simpang jalan nangka, kota lubuk linggau.

sebelum tiba di jembatan rca, tiba-tiba motor yang dikemudikan korban dipepet sepeda motor yang di tunggangi dua laki-laki.

pelaku mengendarai sepeda motor merk sonic, warna hitam tanpa nomor polisi. tiba-tiba saja salah satu pelaku menarik paksa tas sandang milik korban, sambil mengeluarkan pisau.

karena tasnya di tarik pelaku dan ketakutan karena diancam senjata tajam, korban gugup hingga terjatuh dari sepeda motornya higga mengalami
luka luka.

saat korban terjatuh, pelaku tancap gas membawa kabur handphone vivo y20s warna biru muda milik korban.

setelah menerima laporan dan mendapat keterangan beberapa saksi, malam itu juga polisi langsung bergerak.

"berdasarkan ciri ciri pelaku yang di sebutkan saksi dan sejumlah keterangan lainnya serta memantau arah lari pelaku, malam itu kami langsung menduga jika pelaku adalah spesialis jambret yang sering beraksi di wilayah lubuklinggau," bebernya.

polisi kemudian menyebar hingga akhirnya di peroleh informasi ada pria yang hendak menjual handphone di wilayah desa tanah periuk.

"langsung kami bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,”jelasnya.

polisi kemudian mengamankan dan melakukan pengecekan imei hp vivo y20s yang disita dari tangan pelaku.

“handphone itu teridentifikasi identik dengan hp milik korban yang telah di jambret," jelas kasat kreskrim akp robi sugara.

kedua pelaku langsung di bawa ke polres lubuklinggau, untuk di proses lebih lanjut. keduanya dikenakan pasal 365 kuhpidana dan atau 363 kuhpidana, terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

dari keterangan sementara, kedua pelaku diduga sudah sering melakukan penjambretan. informasinya sudah ada 9 laporan polisi dari korban penjambretan yang diakui pelaku. (zul)

Tag
Share