Biaya Haji Naik! Wapres Tetap Subsidi, BPKH Tak Bangkrut, Jamaah Tak Berat. Ini Usulan Subsidinya

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berjanjintetap berikan subsidi biaya pemberangkatan haji--

BACAKORAN.CO - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyoroti besaran subsidi untuk biaya haji.

Usulan Pemerintah Indonesia untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sekitar Rp105 juta per orang, dengan alokasi 30% dari dana manfaat haji, menarik perhatian Wapres.

Dia menekankan pentingnya menjaga rasionalitas dalam memberikan subsidi agar tidak memberatkan jemaah.

Wapres menyatakan bahwa subsidi lebih dari 50% dapat menggerus manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA:Ongkos Naik Haji tahun 2024 Diusulkan Naik Lagi, Dari Rp 90,05 Juta Menjadi Rp 105 Juta Rupiah

"Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi.

Oleh karena itu maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu," ujar Wapres.

Menurut Wapres, perlu adanya pendekatan rasionalitas dalam menentukan besaran subsidi sehingga haji tidak memberatkan jemaah, tetapi juga tidak menggerus modal dana haji.

"Seimbanglah," tegasnya.

BACA JUGA:Bingung ! Kuota Haji Nambah, Biaya Diusulkan Naik, Petugas Malah Dikurangi 50 Persen Lebih

Ia juga berharap agar besaran biaya haji yang harus dibayarkan calon jemaah dapat dirapatkan dengan DPR untuk menciptakan metode pembayaran yang tidak memberatkan masyarakat.

Wapres menjelaskan bahwa usulan Kementerian Agama subsidi sebesar 30%  dan sisaya ditanggung jamaah sebesar 70 persen.

Ia menginginkan kesepakatan yang dapat menghasilkan subsidi yang proporsional.

BACA JUGA:Waiting List Hingga 24 Tahun, Calon Jamaah Haji Pelembang 2024 Dihimbau Segera Melapor

Tidak terlalu besar sehingga tidak memberatkan jamaah, namun cukup untuk menjaga keberlangsungan dana manfaat BPIH.

"Jangan beratkan jamaah tetapi juga jangan terlalu berat subsidi," pinta Wapres.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar memberikan pandangan terkait realitas biaya haji di lapangan.

Menurutnya, biaya haji normalnya mencapai 95 juta dan seharusnya dibayar secara penuh oleh calon jemaah.

BACA JUGA:Sayang, Ratusan Calon Jamaah Haji di Kota Ini tahun 2023 Tunda Keberangkatan

Namun, dalam kenyataannya, calon haji hanya membayar sekitar 48 juta, dengan kekurangan subsidi dari BPKH.

"Jamaah haji Indonesia mendapatkan subsidi dari dana jamaah haji sendiri," ungkap Anwar Iskandar.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran BPKH dalam memberikan subsidi untuk menjaga akses masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah haji.

BACA JUGA:Masih Ada Jamaah Haji Meninggal usai Operasional Ibadah Haji, Berikut Daftarnya

Meskipun demikian, tantangan terkait besaran subsidi perlu dihadapi dengan bijak untuk menjaga keberlangsungan dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan adanya diskusi antara pemerintah, DPR, dan stakeholder terkait.

Diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik yang mempertimbangkan kebutuhan jamaah haji dan keberlanjutan program haji di masa yang akan datang.

Biaya Haji Naik! Wapres Tetap Subsidi, BPKH Tak Bangkrut, Jamaah Tak Berat. Ini Usulan Subsidinya

Yudi

Yudi


bacakoran.co - wakil presiden (wapres) k.h. ma’ruf amin menyoroti besaran subsidi untuk biaya haji.

usulan pemerintah indonesia untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) 1445 h/2024 m sekitar rp105 juta per orang, dengan alokasi 30% dari dana manfaat haji, menarik perhatian wapres.

dia menekankan pentingnya menjaga rasionalitas dalam memberikan subsidi agar tidak memberatkan jemaah.

wapres menyatakan bahwa subsidi lebih dari 50% dapat menggerus manfaat dana haji yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji (bpkh).



"karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi.

oleh karena itu maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu," ujar wapres.

menurut wapres, perlu adanya pendekatan rasionalitas dalam menentukan besaran subsidi sehingga haji tidak memberatkan jemaah, tetapi juga tidak menggerus modal dana haji.

"seimbanglah," tegasnya.



ia juga berharap agar besaran biaya haji yang harus dibayarkan calon jemaah dapat dirapatkan dengan dpr untuk menciptakan metode pembayaran yang tidak memberatkan masyarakat.

wapres menjelaskan bahwa usulan kementerian agama subsidi sebesar 30%  dan sisaya ditanggung jamaah sebesar 70 persen.

ia menginginkan kesepakatan yang dapat menghasilkan subsidi yang proporsional.



tidak terlalu besar sehingga tidak memberatkan jamaah, namun cukup untuk menjaga keberlangsungan dana manfaat bpih.

"jangan beratkan jamaah tetapi juga jangan terlalu berat subsidi," pinta wapres.

ketua majelis ulama indonesia (mui) anwar iskandar memberikan pandangan terkait realitas biaya haji di lapangan.

menurutnya, biaya haji normalnya mencapai 95 juta dan seharusnya dibayar secara penuh oleh calon jemaah.



namun, dalam kenyataannya, calon haji hanya membayar sekitar 48 juta, dengan kekurangan subsidi dari bpkh.

"jamaah haji indonesia mendapatkan subsidi dari dana jamaah haji sendiri," ungkap anwar iskandar.

pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran bpkh dalam memberikan subsidi untuk menjaga akses masyarakat indonesia untuk menjalankan ibadah haji.



meskipun demikian, tantangan terkait besaran subsidi perlu dihadapi dengan bijak untuk menjaga keberlangsungan dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

dengan adanya diskusi antara pemerintah, dpr, dan stakeholder terkait.

diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik yang mempertimbangkan kebutuhan jamaah haji dan keberlanjutan program haji di masa yang akan datang.

Tag
Share