bacakoran.co

Adik Hilang Handphone, Kakak Hilang Kesabaran, Tetangga Hilang Nyawa, Begini Ceritanya

TERSANGKA : Beberapa jam setelah menghabisi tetangganya, Alam Dewa menyerahkan diri. Dia diamankan bersama barang bukti pisau dan parang yang digunakan untuk menikam dan membacok korban. (foto ist)--

BACA JUGA:Echeverri Ngeri, Brasil U-17 pun Tereliminasi: Di Semifinal Argentina U-17 Tantang Tim Ini

Melihat hal itu teman Alam Dewa yaitu Am mencabut parang dan dan membacok ke bagian kepala Hamka hingga tiga kali. Ternyata saat itu Hamka masih bergerak, lalu Am membacok kaki dan tangan korban.

Setelah korban tidak berdaya dan berlumuran darah, Alam Dewa dan temannya AM langsung kabur. Hamka sendiri meninggal dunia saat hendak dibawa ke Puskesmas Babat Toman.

Setelah melalui upaya pencarian dan meminta kepada keluarga, sekira pukul 10.00 WIB, atau 4 jam usai kejadian, tersangka diserahkan ke pihak keluarga kepada Tim Srigala Satreskrim Polres Muba.

"Selanjutnya kita jemput dan amankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH.

BACA JUGA:Benarkah Jokowi Tiru Gaya Kampanye Trump? Gunakan Teknik Firehose of Falsehood Untuk Politik Dinasti

Ia juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "Kita mengimbau pelaku lainnya yang masih melarikan diri agar menyerahkan diri," tukasnya.

Alam Dewa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO), " pungkasnya. (Kur)

Adik Hilang Handphone, Kakak Hilang Kesabaran, Tetangga Hilang Nyawa, Begini Ceritanya

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co—lantaran adiknya , alam dewa (31) kakaknya . dia bersama seorang temannya mengeroyok tetangganya  hamka (36).

ketika melakukan pengeroyokan, alam dewa dan temannya berinisial am, menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang. akibat perkelahian tak seimbang itu, hamka terluka parah hingga .

peristiwa tragis itu   terjadi di desa toman, kecamatan babat toman, (muba), sumatera selatan, kamis 23 november 2023 sekira pukul 06.00 wib.

kasus berdarah itu kini di tangani polsek babat toman polres muba. kapolres muba akbp imam syafii sik melalui kapolsek babat toman akp rama yudha sh didampingi kanit reskrim iptu lekat hariyanto sh mh menerangkan,  peristiwa bermula ketika adik alam dewa kehilangan handphone.

diduga handphone itu hilang saat adik alam dewa berada di rumah hamka yang merupakan tetangganya. keduanya sama-sama warga asal desa ulak kembang yang tinggal di desatoman.

mengetahui handphone anaknya hilang, orang tua dari alam dewa yaitu ibunya ikut mencari dan menanyakan masalah itu kepada hamka.

tapi kemudian terjadi salah paham, hamka terlibat pertengkaran dengan orang tua alam dewa.

tak lama setelah keributan tersebut, alam dewa bersama seorang temannya am mendatangi kediaman hamka.

alam dewa mengaku datang untuk mendamaikan pertengkaran antara orang tuanya dengan hamka.  terlebih mereka bertetangga dan berasal dari desa yang sama.

hanya saja alam dewa dan temannya datang dengan telah menyelipkan pisau dan parang di tubuhnya dengan alasan menjaga diri.

setibanya dilokasi, alam dewa dan hamka justru terlibat cekcok dan berujung perkelahian. kepada polisi alam dewa mengaku jika hamka terlebih dulu memukulnya.

iapun hilang kesabaran dan  mencabut pisau dan menusuk ke arah dada korban sebanyak 4 kali. ketika itu menurut alam dewa, korban melawan dan berhasil menangkap pisaunya.

melihat hal itu teman alam dewa yaitu am mencabut parang dan dan membacok ke bagian kepala hamka hingga tiga kali. ternyata saat itu hamka masih bergerak, lalu am membacok kaki dan tangan korban.

setelah korban tidak berdaya dan berlumuran darah, alam dewa dan temannya am langsung kabur. hamka sendiri meninggal dunia saat hendak dibawa ke puskesmas babat toman.

setelah melalui upaya pencarian dan meminta kepada keluarga, sekira pukul 10.00 wib, atau 4 jam usai kejadian, tersangka diserahkan ke pihak keluarga kepada tim srigala satreskrim polres muba.

"selanjutnya kita jemput dan amankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kapolsek babat toman akp rama yudha sh.

ia juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "kita mengimbau pelaku lainnya yang masih melarikan diri agar menyerahkan diri," tukasnya.

alam dewa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 kuhp subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (dpo), " pungkasnya. (kur)

Tag
Share