bacakoran.co

Ingat! Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi, Terapkan Metode Baru, Ini Rumus Penghitungannya!

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo,--

BACAKORAN.CO - Pada tahun 2024, terjadi perubahan mendasar dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa metode baru menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) tengah dalam tahap finalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah.

Menurut Suryo, implementasi metode baru ini diharapkan dapat dimulai pada Januari 2024, memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemotong maupun pemungut PPh pasal 21.

BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan

"Mulai tahun depan, kita akan menerapkan metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan memberikan kepastian," ucapnya.

Penghitungan TER juga akan merujuk pada buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel ini mencakup status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan bekerja, dengan jumlah tanggungan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Biasanya Menggeledah Kantor Wajib Pajak, Kini Kantor Pajak Ini ‘Diobok-Obok’ Jaksa

Tarif PPh orang pribadi sendiri telah mengalami penyesuaian dengan diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UUP).

Ada penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar, dengan tarif sebesar 35%.

Sehingga, tarif PPh saat ini berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung pada besaran penghasilan.

Dengan metode TER, perhitungan tarif efektif sudah termasuk Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

BACA JUGA:Kena Batunya! Tiga Oknum Pegawai Pajak Ini, Terseret Kasus Suap

Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, dengan mengurangkan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Perubahan ini diharapkan membawa kemudahan administratif dan kejelasan dalam proses pemotongan dan pemungutan PPh pasal 21.

Menjadikan sistem perpajakan lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terbaru.

Ingat! Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi, Terapkan Metode Baru, Ini Rumus Penghitungannya!

Yudi

Yudi


- pada tahun 2024, terjadi perubahan mendasar dalam penghitungan pajak penghasilan (pph) pasal 21 untuk orang pribadi di indonesia.

, suryo utomo, menyampaikan bahwa metode baru menggunakan tarif efektif rata-rata (ter) tengah dalam tahap finalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah.

menurut suryo, implementasi metode baru ini diharapkan dapat dimulai pada januari 2024, memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemotong maupun pemungut pph pasal 21.



"mulai tahun depan, kita akan menerapkan metode pemungutan pph pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan memberikan kepastian," ucapnya.

juga akan merujuk pada buku tabel penghasilan tidak kena pajak (ptkp) sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

tabel ini mencakup status ptkp seperti tidak kawin, kawin, dan kawin serta pasangan bekerja, dengan jumlah tanggungan yang telah ditetapkan.



tarif pph orang pribadi sendiri telah mengalami penyesuaian dengan diberlakukannya undang-undang harmonisasi perpajakan (uup).

ada penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas rp 5 miliar, dengan tarif sebesar 35%.

sehingga, tarif pph saat ini berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung pada besaran penghasilan.

dengan metode ter, perhitungan tarif efektif sudah termasuk penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.



masa pajak terakhir menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a uu pph, dengan mengurangkan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan ptkp.

perubahan ini diharapkan membawa kemudahan administratif dan kejelasan dalam proses pemotongan dan pemungutan pph pasal 21.

menjadikan sistem perpajakan lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terbaru.

Tag
Share