RESMI! BPIH Sepakati Rp 93,4 Juta Biaya Haji 2024, Jamaah Cukup Bayar Rp 56 Juta Saja
BPIH Sepakati Rp 93,4 Juta Biaya Haji 2024--
BACAKORAN.CO – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56 juta per jamaah.
Pemerintah tetap berikan subsidi dengan biaya haji semula Rp 93,4 juta tahun 2024.
Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, menyatakan bahwa ini merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah, dengan rata-rata pembayaran sebesar Rp 56 juta.
BACA JUGA:Ongkos Naik Haji tahun 2024 Diusulkan Naik Lagi, Dari Rp 90,05 Juta Menjadi Rp 105 Juta Rupiah
Wachid menekankan bahwa jumlah Bipih ini setara dengan 60% dari total BPIH sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta.
Sisanya, sebanyak 40%, akan dikelola melalui Nilai Manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan total biaya haji yang ditanggung oleh Nilai Manfaat mencapai Rp 37,3 juta.
Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat ini akan menjadi topik dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR.
BACA JUGA:Biaya Haji Naik! Wapres Tetap Subsidi, BPKH Tak Bangkrut, Jamaah Tak Berat. Ini Usulan Subsidinya
Rapat tersebut dijadwalkan pada sore hari, dan hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.
Keputusan ini mencerminkan upaya bersama dalam menentukan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024, memberikan arahan yang jelas bagi jamaah haji dan pihak terkait.
BACA JUGA:Sayang, Ratusan Calon Jamaah Haji di Kota Ini tahun 2023 Tunda Keberangkatan
Rapat kerja diharapkan menjadi langkah positif dalam menyusun regulasi yang memastikan keterbukaan dan keadilan dalam penentuan biaya ibadah haji tahun depan.
Padahal sebelumnya BPIH mengajukan biaya haji naik Rp 105 juta.